Pahami.id – Setelah sebelumnya ditutup sementara, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen di Klatak, Kecamatan. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur akan dibuka kembali mulai besok, Sabtu (6/1/2024).
Namun pembukaan pariwisata kali ini memberikan syarat baru bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan Kawah Ijen dan api biru.
Wisatawan yang ingin mendaki ke Kawah Ijen wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi.
Pendaki wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter pada saat menukarkan barcode reservasi dengan tiket pendakian.
Aturan ini diduga akibat meninggalnya wisatawan asal Jakarta Budy Juliswanto (64) usai mendaki TWA Ijen pada Sabtu 30 Desember 2023.
Pria tersebut meninggal diduga karena kelelahan dan kekurangan oksigen. Dokter mengatakan korban juga mengidap penyakit bawaan yang dipastikan penyakit jantung.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi tiket.bbksdajatim.org, berikut syarat kunjungan wisatawan ke Kawah Ijen:
1. Wisatawan dalam keadaan sehat (fisik dan mental), tidak memiliki riwayat penyakit asma atau jantung, dan wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.
2. Tiket tidak termasuk asuransi. Semua pengunjung disarankan untuk memiliki asuransi kecelakaan diri.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada saat pendakian/wisata dan menimbulkan luka/meninggal dunia, bertanggung jawablah dan jangan menuntut pihak pengelola TWA Kawah Ijen.
4. Siapkan perlengkapan keselamatan diri, sepatu anti slip, jaket dingin, masker, hand sanitizer, dll.
5. Tiket yang sudah dibayar tidak dapat ditukar pada hari pendakian atau dibatalkan/dikembalikan.