Tak Terima Disebut Pelakor, Alia Karenina Polisikan Jenny Rachman atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Perseteruan Jenny Rachman dengan suaminya Supradjarto belum usai. Teranyar, aktor lawas itu dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (3/7/2023) atas dua dakwaan sekaligus.

Salah satu laporan yang diajukan Alia Karenina atas dugaan pencemaran nama baik. Aksi ini sekaligus menjawab tudingan Jenny Rachman sebagai pelakunya.

Sebelumnya, Jenny Rachman membeberkan tudingan tersebut dalam konferensi pers. Bersama pengacaranya, Elida Netty, mereka terang-terangan membeberkan foto mesra Alia dan Supradjarto ke publik dan menyebut Alia mencuri suaminya.

Di saat yang sama, Jenny Rachman juga melaporkan Alia Karenina dan Supradjarto atas dugaan perselingkuhan.

Jenny Rachman bersama suaminya, Supradjarto. [Instagram Jenny Rachman]

“(Jenny Rachman) dengan tegas mengumumkan klien kami sebagai pelaku. Ini sebenarnya tuduhan serius,” kata Eka Prasetya selaku kuasa hukum Alia Karenina, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

“Maka sebagai tanggapan, klien kami akhirnya menggunakan hak huiuknya dengan melaporkan saudara JR dan EN pasal 310, 311 KUHP,” lanjutnya.

Eka Prasetya mengatakan, tindakan Jenny Rachman itu tidak etis karena menyangkut nama baik keluarga kliennya. Terlebih lagi, Jenny mengeluarkan bukti sebelum laporan perzinahan diajukan.

“Buktikan dulu, ambil jalan yang benar dulu, baru bisa umumkan. Itu etika pakai, kalau dipublikasikan, apakah pantas tidak ada jalur hukum untuk mengungkap foto yang menurut kami etis. Dan kesopanan itu tidak etis, tanpa menanyakan bagian dalam foto itu,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Supradjarto dan Alia Karenina bersikeras bahwa kedua kliennya adalah suami istri yang sah. Yang semakin menegaskan bahwa Alia bukanlah seseorang yang berselingkuh.

Sementara itu, laporan lain disampaikan Supradjarto kepada istrinya menyusul kasus pencurian ponsel pribadi dan pengungkapan data pribadi. Jenny Rachman dilaporkan diduga melakukan pencurian rumah tangga.

Sebelumnya, Jenny Rachman mulai menarik perhatian publik karena melaporkan suaminya dalam kasus pemalsuan dokumen pada Maret 2022. Saat itu, Supradjarto diduga mengubah nama dokumen aset keluarga menjadi Alia Karenina.

Tak lama kemudian, Jenny dikembalikan ke polisi oleh Alia Karenina dengan pasal 170 KUHP yang mengatur tentang perusakan harta benda orang lain. Dalam kasus ini, Jenny disebut telah menjadi tersangka.

Kemudian suami istri tersebut memutuskan untuk melakukan restorative justice. Bukannya melakukan itu, mereka berdua saling melaporkan ke polisi.