Tak Ditemui Eri Cahyadi, Puluhan Warga Pemilik Surat Ijo Ancam akan Kembali Datangi Balai Kota Surabaya – Berita Jatim

by
Tak Ditemui Eri Cahyadi, Puluhan Warga Pemilik Surat Ijo Ancam akan Kembali Datangi Balai Kota Surabaya

Pahami.id – Puluhan warga Surabaya didampingi ratusan pekerja menyerbu Balai Kota Surabaya. Mereka menuntut agar Surat Ijo dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dicabut.

Kedatangan mereka sebenarnya ingin bertemu dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Namun hingga siang hari, misa tidak diisi oleh orang nomor satu di Kota Pahlawan tersebut.

“Hari ini sangat jelas kita tolak HGB atas HPL, karena HPL bermasalah dengan cacat hukum, cacat administrasi, HPL itu sebenarnya tanah negara, karena itu tanah negara, Pemkot tidak bisa menyewakan atau menjual, itu juga merupakan pelanggaran. aturan hukum, khususnya hukum agraria,” kata Mulyadi Malik, Ketua RT 01/RW 06 Kelurahan Peneleh, Surabaya, Selasa (15/8/2023).

Sebagai perwakilan warga yang tinggal di rumah kaca, Mulyadi meminta warga mengubah atau meningkatkan status tanahnya menjadi SHM.

“Karena ini tanah negara, kami boleh memprosesnya sebagai SHM langsung ke Badan Pertanahan Nasional dengan peraturan negara, bukan pemkot, makanya semua peraturan daerah yang mengaturnya, IPT kami anggap ilegal dan tidak sah, kedua, baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat kepada walikota hingga gubernur meminta pengesahan tanah Green Letter,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, harus ada pemisahan masyarakat adat yang memiliki surat hijau, sehingga bisa mempercepat proses peningkatan tanahnya.

“Konfirmasi itu artinya memilah mana aset Pemkot yang asli dan mana yang tidak, kalau tidak kita lepas kembali ke negara untuk menjadi tanah negara, otomatis bisa kita tata menjadi SHM sesuai aturan negara, bukan aturan pemkot. atau peraturan daerah. ,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya pengukuhan ini, tanah yang berstatus sertifikat hijau dapat segera diserahkan kepada warga, tanpa ada kendala.

“Kemudian setelah ada konfirmasi, kami juga ingin tahu kalau pemkot bilang itu aset kami, syaratnya jadi aset harus dibeli dari APBD, bisa juga bukan dari APBD tapi hibah. , atau penukaran atau pemberian dari seseorang, tentu saja misalnya harus dibuktikan dengan akta jual beli, kalau ada akta hibah, atau tukar, ada perjanjian tukar kalau tidak ada. bukti berarti pemkot menyita tanah rakyat, secara historis kenapa kita melakukan itu karena itu surat hijau sejak zaman belanda,” ucapnya.

Mulyadi menjelaskan, pada zaman Belanda, tanah disebut estate, yaitu tanah pribadi yang dikenakan pajak. Namun, tanah tersebut tetap milik pribadi, bukan milik negara.

“Status tanah negara kita merdeka karena ada nasionalisasi, bukan tanah pemkot. Pemkot yang ingin mengelola negara, akan mengeluarkan surat kepemilikan pengelolaan dengan syarat tidak boleh disewakan atau dijual, sehingga pemkot memiliki mengembalikan hak pengelolaan kepada negara agar dapat diurus oleh negara,” katanya.

“Bukan berarti kami mau gratis, kami tidak mengikuti aturan main dari pemerintah pusat, ada undang-undang dasar tentang agaria, bagaimana kami bisa mendapatkan tanah yang sudah ditempati selama 20 tahun. sehingga menjadi SHM. Kami akan mengikuti aturan main tapi tidak dengan pemerintah kota,” katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak kunjung ditemui, massa akhirnya bubar. Rencananya mereka akan terus datang dengan jumlah orang yang lebih banyak, yang rencananya akan digelar pada Oktober, 10 November, hingga 1 Mei nanti.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa