Pahami.id – Saipul Jamil resmi melaporkan mantan istrinya, Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/8/2023). Pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul itu mengaku terancam dengan aksi Dewi membongkar aib masa lalunya.
“Saya sebagai warga negara terancam, nama baik saya tercoreng oleh masa lalu saya,” ujarnya dalam video yang diunggah akun seleb cam di YouTube.
“Hampir 13 tahun lamanya berpisah, tiba-tiba nama saya dicoreng, dan dicorengnya pun dengan sesuatu yang sudah disidangkan,” ungkap pedangdut berusia 43 tahun itu.
Kasus yang dimaksud adalah pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil kepada anak laki-laki di bawah umur. Saipul tak terima Dewi Perssik terus mengungkit kasus yang sebenarnya sudah diselesaikan secara hukum.
“Artinya dia melawan pengadilan. Kalau orang masih mempermasalahkan sesuatu yang inkrah, tidak menghormati hukum,” ujarnya.
Alasan Saipul Jamil melaporkan Dewi Perssik semata-mata untuk mendapat keadilan. Saipul merasa tak nyaman jika pelantun Mimpi Manis itu terus menudingnya pedofil, padahal dia sudah menjalani hukuman sesuai putusan sidang.
“Artinya saya sebagai warga negara yang dulu 2016 dianggap sudah melakukan kejahatan, saya dengan ikhlas mengakui kejahatan itu, sudah selesai,” kata dia.
“Jadi apalagi yang mau dipersoalkan? Kecuali memang saya kabur, tidak bertanggung jawab, silakan dipersoalkan,” ujarnya lagi.
Saipul Jamil juga menyebut Dewi Perssik kebal hukum karena terus menyerangnya dengan kasus yang sudah tak boleh diperkarakan lagi.
“Jadi orang ini terus-terusan menyerang saya, seolah-olah dia tidak takut, atau kebal hukum. Jadi nggak ada yang ditakuti sama orang ini. Makanya saya yakin di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil dan Dewi Perssik berseteru dengan saling membongkar aib masing-masing. Keduanya saling menyudutkan dengan aib masa lalu ketika mereka masih berstatus suami istri.
Kontributor : Chusnul Chotimah