Suami di Sidoarjo Habisi Nyawa Istri Pakai Tabung Gas, Gara-gara Sering Diomeli – Berita Jatim

by
Dibantu Anak Kandungnya, Suami Nekat Bunuh Istri di Probolinggo

Pahami.id – Pembunuh Nur Azizah, perempuan 51 tahun, warga Kampung Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo telah terungkap. Korban dibunuh oleh suaminya sendiri, Riyadi, 55 tahun.

Kapolres Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, perbuatan korban terungkap setelah polisi mengungkap kebohongan pelaku.

Riyadi merekayasa kematian istrinya seolah-olah ada perampok yang masuk ke dalam rumah. Namun polisi curiga karena tidak ada satu pun barang milik korban yang hilang. Dari situ polisi mencium bau kebohongan dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, ujarnya, dikutip dari jaringan Beritajatim.com-Pahami.id, Kamis (14/12/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku mengaku tega membunuh istrinya karena sering dimarahi.

Korban mengadu dan menegur terduga pelaku yang sering pulang kerja dan pulang lebih awal. Korban khawatir suaminya dipecat dari pekerjaannya.

Terduga pelaku mengaku korban terus mengeluh hingga keluar dari kamar mandi masih mengeluh. Akibat dimarahi, terduga tersangka emosi atau marah dan membanting tabung elpiji ke wajah korban sebanyak tiga kali, ujarnya.

Terkena tong gas, korban langsung terjatuh ke lantai. Kepala korban mengeluarkan darah segar. Pelaku kemudian membersihkan darah tersebut menggunakan kaos.

Setelah membunuh istrinya, pelaku kemudian bertindak seolah-olah telah terjadi perampokan.

“Semua pakaian yang ada di lemari pun ikut dikeluarkan seolah-olah perampok sedang mengobrak-abrik isi lemari korban. Terduga pelaku kemudian menyeret korban dari depan kamar mandi menuju ruang tamu, kata Kusumo.

Pelaku kemudian mendatangi rumah orang tuanya untuk melaporkan perampokan tersebut. “Dari situ orang tua dan tetangga membenarkan mendatangi rumah korban, lalu melaporkannya ke polisi,” tegasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004.