Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan – Berita Jatim

by
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Pahami.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus terdakwa Abdul Haris, Pengurus Besar (Panpel) pertandingan Arema FC melawan Persebaya, hingga terjadi Tragedi Kanjuruhan Malang.

Abu Achmad Sidqi Amsya selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Haris dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan.

“Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka-luka dan meninggalnya orang lain. Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim di persidangan, Kamis (3/9). ). /2023).

Sebelumnya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat 6 tahun 8 bulan. Namun Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa tidak menghadirkan saksi dalam pembelaan, padahal hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Selain itu, ada pertimbangan bahwa JPU mendakwa terdakwa secara bergantian dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

Tergugat mengajukan surat kepada PT LIB terkait perubahan waktu kick off Arema FC Vs Persebaya, pada 1 Oktober 2022, dan PT LIB menanggapinya dengan surat tertanggal 19 September 2022 yang meminta panitia penyelenggara untuk mengatur pertandingan. sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Hal itu menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman Abdul Haris. Di sisi lain, terungkap permintaan perubahan waktu itu atas permintaan Ferly Hidayat selaku Kapolres Malang yang ingin memajukan kompetisi karena faktor keamanan.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dan Indosiar. PT LIB telah menempatkan pemain, suporter dan keselamatan sebagai obyek dan mengabaikan keselamatan.

Tak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga dipicu oleh turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan ofisial, namun di luar mereka dicegat.

Selain itu, terdakwa Abdul Haris, terdakwa juga ikut meringankan korban dan penilaian, terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapat hukuman yang lebih ringan dari dakwaan sebelumnya.

Saat ini, terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan Petugas Keamanan saat pertandingan Tragedi Kanjuruhan sedang disidangkan.