Seorang Narapidana Lapas I Surabaya Meninggal, Penyebabnya Masih Misteri – Berita Jatim

by
Seorang Narapidana Lapas I Surabaya Meninggal, Penyebabnya Masih Misteri

Pahami.id – Seorang narapidana di Lapas I Surabaya dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (2/11/2023) siang.

Informasi tersebut dibenarkan Penghulu Surabaya I, Jayanta. Namun, dia belum bisa memastikan penyebab kematiannya karena keluarga korban menolak dilakukan otopsi.

Penyebab meninggalnya belum bisa dipastikan karena tidak ada proses visum, yang bisa kami sampaikan hanyalah kronologi dan tanda-tanda sebelum meninggal, kata Kepala Markas I Surabaya Jayanta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2021). 2023). .

Dijelaskannya, BS meninggal dunia pada Kamis (2/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Informasi tewasnya seorang narapidana kasus penipuan apartemen Sipoa diketahui petugas Lapas yang bertugas di Blok E tempat ia ditahan.

“Menurut petugas blok, BS terduduk di lantai dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan suara seperti orang mendengkur,” ujarnya.

Melihat situasi tersebut, petugas dan teman sekamar BS kemudian melaporkannya ke perawat Lapas. BS kemudian dibawa ke klinik di lapas.

Kondisinya saat itu lemah. Hasil pemeriksaan petugas medis menunjukkan tekanan darah BS sudah tidak dapat diukur lagi, denyut nadi sudah tidak ada lagi, traksi dada tidak menunjukkan adanya pergerakan, dan pada auskultasi tidak terdengar suara detak jantung.

Kemudian perawat menghubungi dokter Lapas dan segera melakukan rujukan ke RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong menggunakan ambulans Lapas dan menghubungi pihak keluarga, ujarnya.

Sekitar pukul 14.50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan diperiksa oleh dokter tim IGD. BS dinyatakan tewas dalam perjalanan.

“Keluarga BS tiba di Kamar Mayat Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.

Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istrinya menolak diotopsi dan menerima kematian BS atas kehendak Tuhan.

Sekitar pukul 19.30 WIB ambulans datang dan membawa jenazah ke rumah duka, ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Jayanta menyampaikan belasungkawa. Semoga BS mendapat tempat terbaik di sisi-Nya. “Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berperilaku baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” jelas Jayanta.

BS divonis 3,5 tahun penjara. Sisa hukuman yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun 9 bulan 10 hari.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa