Selain Bohongi Keluarga, Ronald Tannur Diduga Sempat Buat Laporan Palsu Soal Kematian Andini ke Polsek – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti alias Andini, diduga membuat laporan palsu di kantor polisi di Subaya.

Dimas Yemahura, kuasa hukum korban, mencurigai Ronald Tannur membuat laporan palsu terkait meninggalnya Dini Sera Afrianti alias Andini akibat serangan jantung atau asam lambung mendadak.

“Saat dia melakukan perbuatan tersebut, ada juga dugaan bahwa dia membuat laporan palsu ke salah satu kantor polisi di sana. Dimana dia memberikan informasi bahwa korban terkena serangan jantung atau asam lambung,” kata Dimas Yemahura, pengacara Dini Sera Afrianti. , seperti dilansir Kompas TV, Jumat (6/10/2023).

Menurut Dimas, Ronald Tannur membuat laporan palsu soal kematian Andini untuk membangun alibi, karena korban punya banyak obat lambung. Karena itu, putra anggota DPR RI Edward Tannur ini sempat mengira sang kekasih bisa dinyatakan meninggal dunia karena asam lambung mendadak.

Pelaku mencoba membangun alibi, karena banyak obat lambung yang menjadi bukti bahwa asam lambung mendadak yang menyebabkan kematian, kata Dimas.

Tiktoker bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah diserang pacarnya yang diduga anak anggota DPR. (TikTok/bebyandine)

Sebelumnya, Dimas Yemahura juga bercerita kepada Ronald Tannur bahwa dirinya telah berbohong kepada keluarga Dini Sera Afrianti terkait penyebab kematian korban.

Ronald Tannur mengaku kepada keluarga korban, Andini meninggal dunia karena sakit mendadak hingga membuatnya kehilangan kesadaran.

Meski begitu, Dimas Yemahura tak menampik Ronald Tannur sempat membawa korban Andini ke rumah sakit.

Namun Dimas Yemahura mencurigai Ronald Tannur berusaha membawa Dini Sera Afrianti alias Andini ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.

Jadi, tersangka sebenarnya mencoba membawanya (Andin) ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri, katanya.

Sebagai informasi, Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai tersangka menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, berlari, dan menyeretnya ke dalam mobil sejauh 5 meter.