Pahami.id – Kasus kebakaran Bromo sudah memasuki babak baru. Polda Jatim telah menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/11/2023).
Kejaksaan Agung Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menyatakan, kasus tersebut sudah dinyatakan selesai. Artinya akan segera dicoba.
“Setelah dilakukan penyidikan oleh jaksa penyidik, perkara ini dinyatakan selesai,” ujarnya seperti dikutip dari TIMES Indonesia – rekan media Pahami.id.
David mengaku sudah menerima penyerahan tersangka beserta barang buktinya. Kata dia, perkara tersebut sudah diberi nomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus dan atas nama tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), warga Kabupaten Lumajang.
Andrie Wibowo didakwa melanggar dua peraturan hukum sekaligus, yakni Pasal 78 Ayat (5) dan Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka juga didakwa melanggar Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 3,5 miliar.
Sebelumnya diberitakan terjadi kebakaran di kawasan Bukit Teletubies Bromo pada 6 September 2023.
Kebakaran tersebut bermula dari suar yang digunakan dalam kegiatan fotografi pre-wedding.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) yang merupakan manajer Wedding Organizer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kebakaran tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar, mencapai 1.241,79 hektare dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 741 miliar, tambahnya.