Sebelum Berstatus Pelaku Penganiayaan David, Agnes Keluar dari SMA Tarakanita 1 – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Agnes, salah satu tersangka penyerangan terhadap David, putri petugas GP Ansor, dilaporkan meninggalkan Sekolah Menengah Tarakanita 1 Jakarta, tempatnya bersekolah. Hal itu diketahui dari surat-surat yang tersebar di media sosial.

“Kami secara resmi menerima surat pengunduran diri dari AGH sebagai siswa SMA Tarakanita 1 Jakarta pada 28 Februari 2023,” bunyi keterangan dalam surat yang dikutip dari unggahan @lambe_turah, Jumat (3/3/2023).

Potret Agnes Gracia, wanita di balik pelecehan Mario Dandy terhadap David (Twitter)

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh orang tua siswa SMA Tarakanita 1 itu juga diinformasikan pihak sekolah telah mengembalikan pendidikan Agnes kepada orang tuanya.

“Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjutnya.

Melalui surat tersebut terungkap bahwa Agnes telah mengundurkan diri dari sekolah sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Polda Metro Jaya. Diketahui, status Agnes dinaikkan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

Sementara itu, kabar pengunduran diri Agnes menuai komentar netizen. Tak sedikit yang masih geram dengan keterlibatan Agnes dalam kasus tersebut.

“Cukup sekolah di luar angkasa. AGH belum viral di sana (emoji tertawa),” komentar @doila***.

“Blacklist dari perusahaan mana saja,” lanjut @sibling***.

“Apakah ada sekolah yang mau menerima anak laki-laki ini?” kesimpulan @riyan ***.

Sebelumnya, Direktur Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan status baru Agnes dalam jumpa pers. Agnes didefinisikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan status tersangka.

“Anak di bawah umur tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Hengki.

Penetapan status Agnes didasarkan pada bukti-bukti terkait keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan David. Agnes adalah pacar Dandy.

Barang bukti tersebut antara lain pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar TKP.

Berdasarkan sejumlah alat bukti, lanjut Hengki, penyidik ​​juga menemukan adanya perencanaan. Hingga penyidik ​​kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang rencana penganiayaan.

“Kita lihat disini dari bukti digital bahwa ini memang sudah direncanakan dari awal. Saat pertama kita telpon SL (tersangka Shane), lalu ketemu SL lalu pas kita bertiga di dalam mobil (Mario, Shane dan AG) ada mens rea intention sana,” kata Hengki.