Ronald Tannur Kelabuhi dengan Sebut Dini Sakit Lambung, Rumah Sakit Temukan Kejanggalan – Berita Jatim

by
Ronald Tannur Kelabuhi dengan Sebut Dini Sakit Lambung, Rumah Sakit Temukan Kejanggalan

Pahami.id – Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Terungkap bahwa Ronald mencoba menipu pihak rumah sakit saat membawa korban Dini ke RS Nasional.

Setelah mengetahui kondisi pacarnya semakin memburuk, Ronald membawanya ke Rumah Sakit Nasional. Saat itu, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 02.32 WIB. Tiga petugas kesehatan langsung memeriksa kondisi Dini yang berada di kursi depan mobil.

Dokter yang memeriksanya menyatakan Dini meninggal 30-40 menit sebelum tiba di rumah sakit. Mengetahui hal itu, putri anggota DPR RI itu berteriak histeris.

RS Nasional kemudian merujuk jenazah Dini ke RSUD dr. Soetomo. Ronald tidak diperbolehkan membawanya pulang. Akta kematian juga tidak bisa diterbitkan karena berstatus Died on Arrival (DOA).

Akhirnya jenazah Dini dibawa ke RSUD Dr. Soetomo. Dokter forensik yang bekerja di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu curiga. Kondisi badan yang penuh lebam ini berbanding terbalik dengan pernyataan Ronald yang menyebut Dini meninggal karena serangan jantung dan asam lambung.

Segalanya menjadi rumit bagi Ronald. Harapannya untuk segera membawa pulang jenazah Dini semakin pupus. Untuk memperoleh akta kematian diperlukan kronologi kematian yang jelas. Selain itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat penolakan autopsi. Sementara itu, pihak keluarga Dini tidak ada yang hadir saat itu.

Ronald pun wajib membuat laporan kematian ke Polsek Lakarsantri. Hal itulah yang diyakini Polsek Lakarsantri atas pernyataan Ronald.

Kepala Reskrim Iptu Samikan memberikan keterangan kepada media bahwa korban meninggal karena asam lambung. “Mengalami gejala lambung. Kondisinya pucat. Ada kantong plastik berisi muntahan di kamar apartemennya. “Tidak ada luka memar di sekujur tubuhnya,” kata Samikan, dikutip dari Beritajatim.com–rekan media Pahami.id, Rabu (04/10/2023).

Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus tersebut. Permintaan otopsi diserahkan pada Rabu (10/4/2023) pukul 23.00 WIB. Kapolres Surabaya, AKBP Hendro Sukmono memberi isyarat, pernyataan awal Polsek Lakarsantri salah. Namun saat itu belum diputuskan apakah ada dugaan penganiayaan sambil menunggu hasil otopsi.

Polisi kemudian bertindak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan CCTV. Akhirnya pada Jumat (6/10/2023), Ronald ditetapkan sebagai tersangka.

Saat jumpa pers, dokter kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo, Dr Reni memaparkan penemuan beberapa luka di tubuh mendiang Dini.

Dari pemeriksaan luar ditemukan lebam pada kepala bagian belakang, kemudian lebam pada leher kanan dan kiri, lebam pada kedua tangan, kemudian lebam pada dada, perut kiri bawah, lebam pada lutut, paha, dan punggung tangan. . .

Pada pemeriksaan dalam, tim medis menemukan adanya infiltrasi darah di leher kanan dan kiri. Patah tulang rusuk 2 sampai 5 disertai pendarahan internal. Terjadi pendarahan di paru-paru dan luka di hati.

“Pemeriksaan kami mengikuti SOP dan kami melaporkan berbagai cedera,” kata dr. Reni.