Pahami.id – Ratusan warga PT. Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Kecamatan Tambaksari, Surabaya menyerang dan menggelar aksi demo di depan kantor Daop 8. Mereka menuntut bisa tinggal di tanah yang diklaim milik negara.
Pengacara warga dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, mengatakan warga menginginkan pembebasan tanah dan diberikan kepada warga yang tinggal di tanah tersebut. Karena orang telah tinggal di sana selama beberapa dekade.
“Masyarakat dijanjikan HGB atas HPL. Akan ada pengalihan dengan santunan atau kompensasi kepada masyarakat, kami menunggu tindak lanjut dari langkah PT KAI. Namun sampai saat ini belum ada tindakan konkrit dari PT KAI menyambut baik pilihan menteri,” kata Dimas kepada wartawan di depan kantor Daop 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023).
Dia menjelaskan, selama ini PT KAI membiarkan warga tanpa kejelasan status hukum atas tanah dan bangunan. Bahkan disebutkan ada surat teguran dari PT KAI untuk menertibkan warga dan ada sosialisasi atau wacana menarik rente masyarakat.
“Sedangkan, kami tidak pernah tahu apa dasar sewanya? Apa itu collection lease? Sebenarnya kami sudah minta sosialisasi, tapi hingga saat ini jadwal sosialisasi belum dilakukan. Dan kami tidak pernah tahu dokumen legal milik PT. KAI jadi harus bayar sewa ke PT KAI,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, ratusan orang menemui PT KAI. Namun, menurut Dimas ada yang janggal dalam pertemuan itu. Perwakilan KAI mengatakan, menolak untuk mengambil menit, dan tampak antipati terhadap gerakan masyarakat.
“Tentu hanya akan menimbulkan konflik berkepanjangan antara warga dan PT KAI. Kami akan ke BPN untuk menyalurkan aspirasinya, karena warga dihalang-halangi proses di BPN dengan alasan aset diklaim oleh PT KAI. Tapi tidak pernah ada dasar tuduhan atau tuntutan hukum. Hanya bukti atau tuduhan sepihak, itu saja. aset milik PT KAI. Secara hukum, kemanusiaan, itu bukan hal yang adil bagi rakyat, seperti yang dilakukan Pak Jokowi. disampaikan melalui omnibus law,” jelasnya.
Demonstrasi tersebut juga dihadiri oleh warga Sidotopo, Pacar Keling, Sidoarjo, warga Marmoyo dan Joyoboyo. Mereka datang dengan bukti pembayaran pajak, pemeliharaan dan kontrol fisik.
Data yang diperoleh menunjukkan ada 5.000 warga yang tinggal di rumah dinas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, penghuni rumah dinas PT KAI sebaiknya ditempati oleh pegawai aktif KAI. Namun, anak, cucu, dan generasi penerus tetap menempati rumah tersebut meski ada yang tidak melanjutkan bekerja di KAI.
“Mayoritas pekerja muda KAI bahkan jarang yang tinggal di rumah dinas negara. Mayoritas yang kini ditempati oleh anak cucunya tidak tahu siapa yang berhak menempati tempat itu. Ujung-ujungnya, mereka memiliki aset ini untuk digunakan sendiri. . Kediaman. Bukan, ini aset bangsa,” kata Luqman.
Wacana pengusiran juga ditentang oleh Luqman, karena sekalipun dia diusir, tentu itu ditujukan untuk kepentingan negara. Namun, sejauh ini belum ada rencana seperti itu.
Luqman mengatakan, warga yang meminta hak tinggalnya tidak ada hubungannya dengan KAI. Mereka juga punya bukti untuk ditunjukkan.
“Tidak bisa dikatakan tanpa dasar, kita harus punya dasar untuk mengakui bahwa itu adalah aset nasional. Mereka mayoritas kontrak (sewa) dengan KAI, tapi setelah beberapa tahun mereka tidak mau kontrak, akhirnya . Bahkan ada keinginan untuk memilikinya,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, jika akan digunakan untuk kepentingan lain, maka perlu ada ikatan dengan KAI selaku pemilik aset untuk menjaga aset negara. Luqman mengaku pernah bersosialisasi, namun berkali-kali ditolak.
Aset KAI di kawasan Daop 8 Surabaya sendiri seluas 22.873.923 m2, termasuk aset di Pulau Madura. Selain itu, juga memiliki 2.021 rumah perusahaan dan 300 gedung dinas.
“Selain digunakan untuk keperluan dinas, aset KAI juga dioptimalkan melalui komersialisasi. Sehingga aset tersebut menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset non kereta api digunakan antara lain sebagai perkantoran, restoran , tempat parkir, dan sebagainya,” kata Luqman. .
Upaya KAI untuk melindungi aset perusahaan meliputi pendataan atau pemetaan aset, pemasangan patok batas, pemasangan marka aset, pemagaran (post control), penertiban, dan penjagaan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset bermasalah, KAI akan menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku, seperti melalui non-controlling, controling, bahkan harus menempuh jalur hukum.
KAI terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan aset perusahaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. “Dengan menjaga aset yang dimilikinya, KAI akan menjaga asetnya agar dapat digunakan untuk kepentingan negara dan perkembangan proses bisnis perusahaan,” ujarnya.
Kontributor: Dimas Angga Perkasa