Pahami.id – Pelaku perampokan Panwaslu/Desa di Kabupaten Trenggalek akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku berinisial IB (22) ditangkap saat melarikan diri menuju Ponorogo. Pelaku kami tangkap saat hendak melarikan diri menuju Kabupaten Ponorogo. Pelaku ini berasal dari Tuban, kata AKBP Trenggalek Gathut Bowo Supriyono, dikutip dari Antara, Minggu (24/12/2023).
Polisi mengira pelaku mengalami gangguan jiwa. Pasalnya, sepeda motornya tertinggal saat dilakukan perampokan.
Pelaku merampas sepeda motor Honda Beat korban dan meninggalkan sepeda motor Honda Supra lamanya. Namun, harganya memang lebih murah.
Jadi kendaraan IB hanya tertinggal setelah membawa sepeda motor korban. Pelaku beraksi sendirian, ujarnya.
Ghatut mengungkapkan, pelaku diduga melarikan diri ke arah barat dan berusaha kembali ke daerah asalnya melalui jalur Madiun.
Dia mengatakan perampokan itu murni kejahatan dan tidak ada kaitannya dengan politik.
Sementara terkait kesehatan jiwa pelaku, Ghatut mengaku belum melakukan pemeriksaan.
Jadi dia berangkat ke Trenggalek (Panggul) ke rumah kakeknya. Kondisi kejiwaan IB masih dalam pemeriksaan psikologi, riwayat kejiwaan tidak ada. Komunikasi lancar, katanya.
Sebelumnya, anggota Panwas Panwas berinisial RF ditangkap pada Rabu (20/12) pagi saat hendak penertiban alat peraga (APK). Di tengah jalan, korban disergap pelaku.
Sempat terjadi kontak fisik antara korban dan pelaku, namun akhirnya sepeda motor RF berhasil dibawa kabur oleh IB.
Terkait kejadian tersebut, RF melaporkannya ke polisi. Korban tidak terluka.