Polisi Beberkan Alasan Baru Tetapkan Agnes sebagai Tersangka: Kami Libatkan Psikolog – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Polisi akhirnya menetapkan Agnes Gracia Haryanto sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Latumahina pada Senin (20/2/2023).

Namun, polisi menyebut Agnes mendapat perhatian khusus karena usianya. Jadi pacar tersangka, Dandy Mario Satriyo, tidak disebut sebagai “tersangka”.

Potret Agnes Gracia. (dok.Twitter)

Agnes sebelumnya diketahui menjadi saksi anak dalam kasus pencabulan ini.

“Ada perubahan status, yang semula anak berkaitan dengan hukum, diubah menjadi atau bertambah, anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain ‘pelaku’ atau ‘anak’,” kata Dirjen Kejahatan. Penyidikan (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Hengki Haryadi menambahkan, “Anak di bawah umur ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.”

Selain itu, Hengki Haryadi juga menjelaskan mengapa polisi membutuhkan waktu lama untuk menaikkan status Agnes. Menurutnya, proses tersebut mengikuti prosedur Undang-Undang Peradilan Anak.

Potret Agnes Gracia.  (dok.Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok.Twitter)

“Kita harus mengikuti prosedur UU Peradilan Anak. Kita harus menambah pekerja sosial, melibatkan tim psikologis untuk pemeriksaan, dan rangkaian kegiatan yang memakan waktu lama,” imbuhnya.

Sebelumnya, masyarakat dan beberapa pihak telah mendesak polisi untuk menetapkan Agnes sebagai tersangka.

Bahkan, banyak orang yang mengirimkan karangan bunga ke Polda Metro Jaya berisi tulisan yang mendorong agar Agnes ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.