Petani Pakel vs PT Bumisari, Warga Minta Tolong Jokowi dan Minta 3 Warganya Dibebaskan – Berita Jatim

by
Petani Pakel vs PT Bumisari, Warga Minta Tolong Jokowi dan Minta 3 Warganya Dibebaskan

Pahami.id – Baru-baru ini, rekaman video ratusan warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jawa Timur) menggelar aksi malam, menanggapi penangkapan tiga orang akibat konflik agraria antara petani Pakel dan PT Bumisari.

Tiga orang yang disebut warga sebagai korban kejahatan adalah: Mulyadi, Kepala Kampung Pakel; Suwarno, Kepala Desa Durenan; lalu Untung, Kepala Dusun Taman Glugoh. Ketiganya diangkut Polda Jatim pada malam hari karena dianggap mangkir dari panggilan.

Warga memprotes kasus tersebut. Mereka kemudian melakukan aksi dengan meneriakkan tiga tuntutan. “Pertama, tuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan kasus warga Pakel,” teriak perwakilan warga dalam video, Senin (2/6/2023).

Kedua, mendesak agar hak ekonomi warga Pakel dikembalikan, kemudian hak sosial budaya mereka yang telah dirampas dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHKR) mencabut HGO milik PT Bumisari.

“Tiga, mendesak Kapolres dan Kapolda Jatim segera membebaskan Mulyadi Kepala Desa Pakel, Suwarno Dusun Durenan, Untung Dusun Taman Glugoh dan mencabut statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

“Lepaskan tiga warga Pakel, hentikan penjahat, ambil Pakel kembali,” teriaknya serentak yang kemudian disusul teriakan warga.

Sebelumnya, ketiga pria tersebut ditangkap di jalan sekitar Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi karena dianggap tidak hadir dan dipanggil polisi. Mereka ditangkap di sekitar Cawang saat kejadian di kampung Aliyan.

Kabarnya, saat ditahan, mobil yang mereka kendarai dihadang oleh tiga mobil lain di depannya. Beberapa orang akhirnya keluar dari kedua mobil tersebut dan meminta mereka bertiga untuk keluar dari mobil tersebut.

Selanjutnya, Mulyadi, Suwarno, dan Untung dibawa berganti mobil sementara mobil mereka, APV yang dikemudikan Hariri, diminta bergerak didampingi empat orang.

Direktur Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan sebelumnya menjelaskan, penangkapan itu diwarnai kendala saat Mulyadi, Suwarno, Untung, dan para petani berangkat ke Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Gabungan Kepala Desa Banyuwangi.

Tiba-tiba di kawasan Cabang Rogojampi Selatan, mobil yang mereka tumpangi dihadang tiga mobil tak dikenal.

Walhi mengatakan, penangkapan yang disebut-sebut sebagai penculikan itu dilakukan hanya karena ketiganya disebut tidak hadir dalam panggilan untuk diperiksa Polda Jatim Jumat (20/1) lalu.

“Sekitar Isya atau sekitar pukul 19.30 WIB. Dia mendorong dan mendekati mobil warga hingga kaget dan tidak bisa kemana-mana,” kata Wahyu dalam keterangan pers, Sabtu (23/4/20).

Sedangkan Ahmad Rifai, pengacara yang membantu warga dalam kasus agraria antara Petani vs Warga Pakel, belum bisa dikonfirmasi oleh suarajatim.id. Begitu juga dengan kuasa hukum PT Bumisari.