Petani Pakel vs PT Bumisari, Pengacara Sesalkan Polisi Tangkap 3 Warga Jelang Sidang Praperadilan – Berita Jatim

by
Petani Pakel vs PT Bumisari, Warga Minta Tolong Jokowi dan Minta 3 Warganya Dibebaskan

Pahami.id – Ahmad Rifai kesal dengan sikap polisi yang terus menangkap dan menahan tiga warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Banyuwangi, meski akan segera menjalani proses praperadilan.

Dijelaskannya, ketiga warga tersebut adalah: Mulyadi, Kepala Desa Pakel; Suwarno, Kepala Desa Durenan; lalu Untung, Kepala Dusun Taman Glugoh. Ketiganya diangkut Polda Jatim pada malam hari karena dianggap mangkir dari panggilan.

Ketiga pria itu memperjuangkan hak atas tanah mereka. Namun, mereka didakwa dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kekacauan. “Itu pasal dugaan terhadap ketiga orang ini,” kata Rifai saat dihubungi suarajatim.id, Senin (2/6/2023).

“Penangkapan dan penahanan ini kami keberatan karena kami mengajukan permohonan praperadilan untuk sahnya penetapan tersangka,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, praperadilan sudah diajukan dan sudah mendapat surat panggilan untuk disidang. Upaya pertama direncanakan pada 17 Februari 2023.

“Namun ternyata pihak kepolisian yang kita harapkan menunggu proses untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan atau tidak. Namun kemudian mereka menangkap, memeriksa dan menahan ketiga orang tersebut,” ujarnya.

“Padahal secara konstitusi kami menghormati mereka. Ya, posisi ketiga orang ini tidak bersahabat, mereka adalah bagian dari penduduk yang berjuang mempertahankan hak atas tanahnya terhadap perkebunan PT Bumi Sari,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan penangkapan tiga warga Kecamatan Pakel Banyuwangi. Penangkapan itu, kata dia, merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus penipuan dan provokasi warga.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan penangkapan tiga warga Kecamatan Pakel Banyuwangi. Penangkapan itu, kata dia, merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus penipuan dan provokasi warga.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat setelah pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini selesai dan penyidikan dinilai cukup oleh penyidik, akan dilakukan rilis resmi terkait konstruksi kasus dan peran pihak terkait.

“Kalau sudah selesai pemeriksaan, kita rilis ya, tunggu,” kata Kombes Dirmanto saat dihubungi suarajatim.id, Senin (2/6/2023).

Dirmanto mengimbau kepada masyarakat Banyuwangi khususnya Pakel agar tidak terprovokasi, terhasut dan percaya informasi Hoax terkait penanganan kasus ini.

Hal ini mengingat beberapa hari yang lalu berita dan konten Hoax tersebar di Ruang Digital yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi, terprovokasi dan percaya dengan informasi Hoax terkait penanganan kasus ini, terutama melalui media sosial, WAG dan berita yang tidak jelas sumbernya,” kata Kombes Dirmanto.