Pahami.id – Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polda Jatim, Jumat (1/3/2024) karena video aliran sesat. Dalam kasus ini, pria berusia 35 tahun itu dijerat UU ITE dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Penangkapan Gus Samsudin sangat diapresiasi oleh musuh-musuhnya, Penyihir merah. Namun, pemilik nama asli Marcel Radhival itu justru berharap Samsudin bisa dituntut dengan pasal penodaan agama.
“Kalau aku, ini akibat dari kekafiran (agama). Aku juga seorang muslim, jadi kenapa aku tegas sekali dalam membeberkan konten-konten yang berkedok agama, karena mencemarkan Islam,” kata Penyihir Merah mengutip dari video Cumicumi. .
Si Penyihir Merah mengaku kesal saat melihat video besutan Gus Samsudin dan timnya. Video tersebut menyimpang dari agama, malah menggunakan tameng agama.
“Ajaran ini menyimpang, misalnya memperjuangkan tenaga dalam, malah menyimpang. bukan pendidikan, itu lebih seperti kebodohan,” kata Penyihir Merah. .
Penyihir Merah pun meminta partainya menjerat Gus Samsudin dengan pasal penistaan agama. Marcel berharap hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi Gus Samsudin dan orang-orang yang seagama dengannya.
Makanya saya bilang ke MUI dan Mabes Polri, ini bisa ditindaklanjuti. Karena Gus Idris dulu bikin konten gaduh, bisa dipenjara tiga bulan. Bagaimana ini Samsudin, ada apa? Kenapa tidak bisa dipenjara? ,” kata Pesulap Merah, terkejut.
Seperti diketahui, belakangan ini sedang heboh terkait video yang diduga aliran sesat. Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang berpakaian ustaz dan kiayi bersama sejumlah jamaah. Salah satu dari mereka hadir, seorang wanita berkerudung.
Pria dalam video yang berkostum kiyai itu mengatakan, di alirannya boleh berhubungan intim meski bukan muhrim, asalkan bersama.
Usai videonya viral, Gus Samsudin tampak memberikan penjelasan. Ternyata dialah dalang dibalik video tersebut. Menurut Samsudin, video tersebut dibuat untuk tujuan hiburan.