Pahami.id – Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, diancam akan dilaporkan lagi oleh pengacara terhadap 35 mantan pegawainya yang dipecat namun tak dibayar.
Pasalnya, laporan pertama yang disampaikan 35 karyawan terhadap pimpinan PT Fajar Indah Cemerlang tidak diproses secara maksimal.
“Kami akan membuat laporan penjara baru. Menurut penyidik, unsur pidananya belum terpenuhi. Jadi menurut kami ada yang harus ditegakkan,” kata Deri Hafizh, dikutip dari siaran Cumicumi, Rabu (1 ). /11/2023).
Selain tidak membayar gaji karyawannya, ternyata perusahaan milik Edi Darmawan juga mengalami tunggakan gaji karyawan sejak tahun 2018.
“Sampai tahun 2018 kita lihat masih ada keterlambatan pembayaran gaji para pekerja tersebut. Nah, puncaknya adalah pihak perusahaan melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerjanya,” imbuhnya.
Kini, 35 pekerja tersebut meminta perusahaan milik Edi Darmawan memenuhi kewajibannya dengan membayar pesangon sebesar Rp3,5 miliar.
Menurut Deri Hafizh, sudah ada UU Cipta Kerja yang secara jelas mengkategorikan kasus ini sebagai tindak pidana.
“Dalam Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja disebutkan pengusaha yang tidak membayar pesangon merupakan tindak pidana. Berdasarkan hal itu,” imbuhnya.
Deri Hafizh menambahkan, Berdasarkan hal itu, Pemkot melihat hal ini sudah jelas dan dasar hukumnya sudah jelas. Apa yang membuat penegak hukum ragu?
Meski sudah diberitakan sejak tahun 2022, namun baik Edi Darmawan maupun pihak perusahaan tidak ada niat baik untuk menanggapinya.