Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Bagaimana dengan Pemeran Prianya? – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Penyebar video menarik mirip Rebecca Klopper telah ditangkap polisi dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria bernama Bayu Firlen itu bahkan mengaku sengaja menyebarkan video ilegal tersebut.

Yang pasti dia mengakui perbuatannya di (persidangan), kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Bayu Firlen sendiri disebut-sebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan Rebecca Klopper, dan aktris berusia 21 tahun itu hanya bertemu dengan penyebar video tersebut di ruang sidang.

“Entahlah, tidak ada yang tahu, karena dia ditangkap di luar kota, jadi kita tidak tahu,” kata Sandy Arifin.

Rebecca Klopper didampingi tim pengacara usai menjadi saksi dalam sidang kasus penyebaran video menarik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) [Pahami.id/Tiara Rosana]

Di sisi lain, selain Rebecca Klopper dan orang-orang yang menyebarkan video tersebut, ada juga aktor pria dalam video syur berdurasi 47 detik tersebut. Pria tersebut diketahui bernama Rizky Pahlevi.

Saat ditanya awak media apakah Rizky Pahlevi juga akan diadili atau didakwa melakukan tindak pidana, Sandy Arifin mengatakan pengejaran terhadap aktor pria tersebut bukanlah fokusnya dalam kasus ini.

“Kami pengacara hanya berwenang melaporkan orang yang kami lapor. Yang lain-lain di luar kendali kami, karena kami hanya melakukan pelaporan berkelanjutan dan sedang diadili,”

Sekadar informasi, pada Juni lalu Rebecca Klopper tiba-tiba viral karena video menarik mirip dirinya dibagikan oleh akun Twitter/X bernama DEDEK GEMES, @dedekkugem. Dalam video berdurasi 47 detik tersebut, seorang wanita mirip Rebecca Klopper melakukan adegan seks oral dengan seorang pria.

Dan pada awal Oktober lalu, admin akun tersebut ditahan penyidik ​​Bareskrim Mabes Polri. Kini seorang admin bernama Bayu Firlen telah ditetapkan sebagai terdakwa dan diadili atas perbuatannya.