Pahami.id – Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD tujuan Surabaya-Cengkareng membatalkan penerbangannya dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (12/6).
Pesawat gagal terbang karena salah satu penumpangnya bercanda membawa bom. General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar membenarkan kejadian tersebut.
Penerbangan Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami penundaan penerbangan karena ada penumpang yang bercanda membawa bom, demikian rilis yang diterima.
Pesawat Pelita Air kemudian dibawa ke tempat parkir terpencil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan di Bandara Juanda.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bom sebagaimana dimaksud salah satu penumpang.
Hasil pemeriksaan tidak mengungkapkan ancaman yang dimaksud. Yang bersangkutan kini dalam keadaan selamat dan telah dijemput oleh Badan POM Lanudal Juanda. Atas kejadian tersebut, tidak ada gangguan terhadap operasional penerbangan dan masih berjalan seperti biasa. jelas Sisini Jaffar.
Ini bukan kali pertama pesawat di Indonesia gagal lepas landas karena penumpangnya bercanda soal bom. Pada tahun 2019, Wings Airr IW-1334 mengalami hal serupa.
Salah satu penumpang pesawat tujuan Bandara Maleo, Marowali, Sulawesi Tengah – Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah bercanda membawa bom saat check in.
Penumpang yang bercanda tentang bom saat berada di pesawat bisa menghadapi hukuman penjara. Aturan hukum mengatur hal ini.
Merujuk pada UU Penerbangan, penyebaran informasi yang membahayakan keselamatan penerbangan diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 437 UU Penerbangan menyebutkan, siapa pun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana 1-15 tahun.
Berikut penjelasan Pasal 437 UU Penerbangan:
(1) Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan meninggalnya seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.