Pahami.id – Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (ASN) ditangkap setelah dituduh melakukan kecurangan pada acara resepsi calon ASN (CASN) di Kejaksaan Agung RI.
Aksi pensiunan berinisial AW (60), warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diperhatikan petugas panitia seleksi tingkat Sistem Kompetensi Sektor (SKB) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. pada tanggal 7 Desember.
Pada saat pencocokan data, terdapat ketidaksesuaian wajah antara peserta yang masuk dengan data dokumen yang diterima panitia.
Panitia kemudian menginterogasi kontestan tersebut dan diketahui melakukan tindakan joki.
Peserta kemudian diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto membenarkan menerima laporan terkait dugaan kasus akses dan manipulasi data ilegal.
Saat ini Ditreskrimsus sedang ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, kata Dirmanto, dikutip dari Antara, Kamis (14/12/2023).
Pihaknya menyatakan masih mendalami kasus dugaan perjodohan yang diduga dilakukan AW>
Dalam hal ini Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tim penyidik Ditpolda Jatim juga sudah berkoordinasi dengan ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini, ujarnya.