Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya – Berita Jatim

by
Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya

Pahami.id – Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan tentang pernikahan beda agama di kota Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) setempat mengesahkan pernikahan dua pasangan beda keyakinan.

Akibatnya, beberapa warga kemudian menggugat pengesahan tersebut. Keempat penggugat tersebut adalah M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku.

Mereka berempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait permohonan nikah beda agama warga Surabaya yakni RA Muslim dan EDS Christian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Kusaeni kemudian menolak gugatan 4 Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hakim Kusaeni, saat dikonfirmasi seusai persidangan, mengatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet onvankelijke verklaard.

Hal itu berdasarkan SEMA nomor 9 tahun 1976. “Gugatan tidak bisa diterima karena gugatannya salah. Seharusnya bukan pengadilan yang menggugat perkawinan (antar agama) itu,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, suara. com, Kamis (09/09/2019) 03/2023).

Dengan ditolaknya gugatan PMH karena salah, kata Kusaeni, majelis tidak mempertimbangkan aspek materil gugatan, hanya aspek formil yang dipertimbangkan.

Dengan tidak dikabulkannya gugatan PMH, maka putusan perkara No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang mengesahkan perkawinan beda agama antara RA dan EDS tetap sah.

Perlu diketahui, pihak tergugat tunggal dalam kasus ini adalah Pengadilan Negeri Surabaya. Serta para tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persatuan Gereja-Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok Pesantren Al Qur’an. Sekolah (dipimpin oleh Gus Baha).

Selanjutnya, permohonan yang diajukan penggugat adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum terdakwa dan turut tergugat I membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.

Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, pihaknya memahami keputusan mengabulkan permohonan kawin beda agama yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu akan menimbulkan reaksi publik.

Menurutnya, yang perlu diingat masyarakat adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara sudah memiliki pertimbangan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Kami paham ada reaksi seperti itu. Tapi putusan hakim yang memeriksa itu ada acuannya. Selama proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan maupun UU Tata Usaha Negara, dari pertimbangan itulah akhirnya hakim memutuskan untuk memungkinkan pemohon mendaftarkan pernikahannya, “kata besar

Menurutnya, pemohon atau keluarga pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap penetapan tersebut. “Tergantung pemohon, ada yang keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, atau gugatan pembatalan penetapan,” ujarnya.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihak lain bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk membatalkan putusan tersebut. Namun, penggugat harus menelaah kedudukan hukumnya dalam persidangan nanti.

“Kalau gugatan ke Pengadilan Negeri, yang harus kita tinjau adalah kedudukan hukumnya apakah ada kewenangan atau tidak. Apakah ada kewenangan menggugat atau keberatan. Itu harus diperiksa dulu,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika RA, seorang mempelai laki-laki beragama Islam dan mempelai EDS beragama Kristen, ingin mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tapi berkas mereka ditolak.

Keduanya kemudian mengajukan permohonan nikah beda agama ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 April 2022. Kemudian permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022. Putusan pengadilan itu tercatat dalam putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

“Menerima Permohonan Pemohon; Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perkawinan beda agama di hadapan Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya,” ujar Hakim Imam Supriyadi.