Pemindahan IKN Amanat Rakyat, Tak Bisa Dihentikan – Berita Jatim

by
Pemindahan IKN Amanat Rakyat, Tak Bisa Dihentikan

Pahami.id – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018-2023, Isran Noor berani memastikan pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap berjalan.

Meski dia bukan lagi gubernur. Isran Noor tidak lagi menjabat sebagai gubernur selama beberapa bulan terakhir pada tahun 2023.

“Ini sudah menjadi amanah rakyat, 90 persen masyarakat Indonesia sudah menyetujui pemindahan IKN (ibukota nusantara) dan diserahkan ke DPR RI,” kata Isran, disadur dari ANTARA, Minggu (31/ 12). /2023).

Tegasnya pemindahan IKN merupakan amanah rakyat dan tidak bisa dicegah, artinya jika dibatalkan sama saja dengan mengkhianati kehendak rakyat.

Jadi kalaupun saya tidak urus, pasti akan terus terjadi, tegasnya.

Menurutnya, IKN adalah milik bangsa Indonesia, bahkan bangsa-bangsa di dunia, serta generasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita akan membangun IKN Nusantara yang merupakan kota kompleks yang tidak ada dimanapun di dunia, kota yang ramah lingkungan, kota yang berkelanjutan dan aman dari permasalahan pencemaran, itu bagus sekali,” kata Isran.

Sekadar diketahui, gagasan pemindahan Ibu Kota Negara pertama kali dikemukakan oleh Presiden Soekarno pada 17 Juli 1957. Mula-mula, Soekarno memilih Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah-tengah krisis. kepulauan Indonesia dan mempunyai wilayah yang luas.

Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tidak pernah terwujud. Di sisi lain, Presiden Soekarno telah menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU No. 10 Tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964. Pada masa Orde Baru, pada tahun 1990-an juga sempat beredar wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wacana pemindahan IKN kembali muncul akibat kemacetan lalu lintas dan banjir yang melanda Jakarta.

Ada tiga pilihan yang muncul saat itu yaitu mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN namun memindahkan pusat pemerintahan ke daerah lain, dan membangun IKN baru.

Pengalihan IKN baru saja diupayakan secara serius oleh Presiden Joko Widodo. Pada 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN ke luar Pulau Jawa dan memasukkannya ke dalam RPJMN 2020-2024, ketika Isran Noor menjadi Gubernur Kalimantan Timur.

Rencana perpindahan IKN juga terus disampaikan oleh Pasangan Calon (Paslon), baik Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres), kecuali pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang tidak menyebut IKN. dalam visi dan misi mereka.

Kendati demikian, Muhaimin dalam debat Cawapres Jumat lalu menyatakan akan membangun 40 kota setara Jakarta. Pernyataan ini pun mendapat tanggapan dari Isran Noor.

“Aspirasinya bagus, bangun kota besar, tapi kota kecil sekalipun belum dibangun menjadi kota besar, harus mengikuti kebutuhan pengabdian masyarakat. Saya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan kota besar jadi saya menang. jangan terlalu banyak berkomentar,” kata Isran Noor.