Pahami.id – Setelah melakukan perburuan panjang, akhirnya polisi Sidoarjo menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan nenek berinisial T (55), warga Kampung Glagaharum, Kecamatan Porong.
Nenek tua itu adalah mantan istri Erent, seorang tentara Austria yang bertugas di PBB. Korban T ditemukan tewas dan membusuk di rumahnya pada Jumat (20/01/2023) lalu.
Saat kejadian tersebut, korban sedang sendirian di rumahnya di kampung. Setelah lebih dari sebulan pembunuhan, polisi dapat mengungkap dan menangkap pelaku.
Seperti disampaikan Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, salah satu pelaku bermula F ditangkap di kawasan Cianjur, Jawa Barat (Jawa Barat), sedangkan P lainnya ditangkap di Tanggulangin.
Sementara, seorang pelaku berinisial H masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku F ditangkap pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat, dan pelaku H ditangkap di Kecamatan Tanggulangin,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media suara.com, Rabu (1/3/2018). 2023).
Kusumo mengatakan, saat kasus dimulai, ketiga pelaku usai pesta minum-minum kehabisan uang untuk membeli narkoba. F kemudian mendapat ide untuk mencuri masuk ke dalam rumah korban dan berhasil masuk dengan membuka kisi-kisi jendela rumah korban, Senin (9/1/2023).
Setelah masuk, keadaan cukup gelap dan korban masih terbaring sambil merokok di atas sofa. Setelah itu, F langsung menutup mulut korban dengan tangannya.
Kemudian disusul dengan P berpegangan tangan sambil duduk tengkurap. Sementara itu, H sedang memegangi kaki mantan istri tentara bernama Erent, seorang ekspatriat asal Austria yang bekerja untuk PBB.
“Korban berusaha memberontak sambil berteriak. Kemudian tersangka P naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban hingga tidak bisa bergerak. Setelah melihat korban tenggelam, ketiganya mengambil barang dan keluar rumah melalui jendela. Korban juga dibiarkan bisu dan diikat,” katanya.
Menurut Kusumo, kemungkinan pada saat pencurian (9/1/2023) korban masih hidup. Namun karena peristiwa pencurian pada 9 Januari dan baru menerima laporan pada 20 Januari, korban ditemukan tewas dan sudah membusuk.
Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah tabung elpiji 3 kg, 1 buah buku BPKB sepeda motor korban (ditemukan di rumah F), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5288 NBN (dimaksudkan untuk digunakan mengangkut korban). hasil tindak pidana dari tempat kejadian ke rumah kos di Gempol Pasuruan) dan TV LCD 42 inch,
“Atas perbuatannya, baik pelaku F maupun FH diduga melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujarnya. dikatakan. dikatakan.