Pahami.id – Tindakan pengambilan listrik ilegal sangat berbahaya dan dapat mengancam jiwa. Seperti yang terjadi di Surabaya, sebuah rumah terbakar, pemiliknya diduga mencuri listrik.
Kebakaran melanda rumah Achmad Ridwan, warga Jalan Waringin Kedurus, Wonokromo, Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/7/2023) sore. Diduga korsleting listrik gan, kata Kepala Stasiun Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya (DPKP), Dedik Irianto, dikutip dari jaringan Beritajatim.com– Pahami.id.
Pemilik rumah diduga nekat mencuri listrik setelah meterannya disegel PLN. Akibatnya terjadi arus pendek yang menimbulkan percikan api.
Api kemudian membesar dan menghanguskan rumah berukuran 8×6 meter tersebut.
Dedik mengatakan, pihaknya yang menerima laporan kebakaran tersebut langsung turun ke lapangan. Sebanyak 13 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.
Petugas membutuhkan waktu hingga 1 jam 20 menit untuk menyelesaikan pemadaman api dan pembersihan.
“Untuk korban, alhamdulillah tidak ada apa-apa karena kebetulan rumahnya kosong,” kata Dedik.
Namun petugas masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Tim Inafis Reskrim Polrestabes Surabaya kini tengah melakukan penyelidikan.
Pemilik rumah pun sempat diperiksa polisi terkait peristiwa kebakaran tersebut.