Pahami.id – Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian lima anak telah memasuki tahap akhir.
Terdakwa divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada anak perusahaan hingga 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Rabu (1/11/2023).
Keempat terdakwa tersebut adalah Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manajer Pengendalian Mutu), Aynarwati Suwito (Manajer Asuransi Mutu), dan Istikhomah (Manajer Produksi).
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.
Menurut Yunus Adhi Prabowo, selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa II, III dan IV, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar tim kuasa hukum menghormati putusan hakim, terdakwa masih mempunyai waktu 7 hari untuk memikirkannya. langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Keputusan banding dikembalikan kepada klien kami dan Jaksa Penuntut Umum juga berhak mengajukan banding, kata Yunus, Sabtu (4/11/2023).
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Lanang Kujang Pananjung selaku tim kuasa hukum juga menghormati keputusan hakim yang mempunyai penilaian sendiri meskipun berbeda dengan penasihat hukum.
“Kami tetap meyakini perkara ini merupakan tindak pidana korporasi karena dilakukan oleh perusahaan farmasi yang berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan oleh konsumennya sendiri, sehingga seharusnya terdakwa bebas,” jelasnya. .
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keempat terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja memproduksi produk farmasi yang tidak memenuhi standar dan faktor keamanan, sebagaimana diatur dalam pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2. dan 3 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam putusan tersebut, putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rinciannya, terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma) divonis 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manajer Pengendalian Mutu), Aynarwati Suwito (Manajer Asuransi Mutu), dan Istikhomah (Manajer Produksi) masing-masing divonis 7 tahun penjara.
Namun dalam putusan yang dibacakan Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian, terdakwa divonis 2 tahun penjara, serta hukuman penjara 2 tahun. denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.