KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka, Berikut Profil Puji Triasmoro dan Rekam Jejaknya – Berita Jatim

by
KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka, Berikut Profil Puji Triasmoro dan Rekam Jejaknya

Pahami.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Jaksa Penuntut Umum (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus pengurusan perkara korupsi.

Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Selain Puji, KPK juga menangkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengawal CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam. Wijaya (AIW) sebagai tersangka.

Puji menjabat sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022. Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah, 10 Juni 1966 ini mengawali karir di Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Khusus Kejaksaan Sukoharjo dan Bupati Grobogan Jawa Tengah. Puji sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kejaksaan Maumere NTT.

Puji juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Penuntutan Umum Kejaksaan Kalimantan Barat, Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Kalimantan Tengah, Kajari Lingga Kepulauan Riau, dan Kepala Subdit Penindakan dan Penindakan. Pemeriksaan di Kejaksaan.

Saat bertugas di Kejaksaan Agung, Puji menangani kasus yang melibatkan aktivis dan anggota senior Persatuan Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Deputi Penindakan dan Penindakan KPK Rudi Setiawan mengatakan kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pengadaan untuk meningkatkan produksi dan nilai tambah tanaman hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Perusahaan milik YSS dan AIW memenangkan proyek tersebut.

Puji kemudian memerintahkan Alexander Kristian untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Dalam prosesnya, Yossy dan Andhika menghampiri Alexander Kristian untuk meminta penyelidikan dihentikan.

Christian Alexander kemudian melaporkannya ke Puji. Dalam proses penyidikan, ada komitmen yang melekat pada perjanjian untuk memberikan sejumlah uang. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima laporan transaksi ini langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/6). Komisi antirasuah menyita uang tunai sekitar Rp225 juta sebagai barang bukti.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023 hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK, kata Rudi, dikutip dari Antara, Kamis (16/11). . /2023).