Pahami.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran untuk membatasi lima racun siaran (5S). Kelimanya adalah: SARA (campur tangan antarsuku, agama, ras).
Kemudian SARU (eksploitasi seksualitas atau tindakan asusila), SADIS (kekerasan verbal/fisik), MAGIC (mistik, horor dan okultisme), PARTISAN & ILLEGAL BROADCASTING (kampanye rahasia dan tanpa izin).
Salah satu tujuan dari pembatasan tersebut adalah untuk melindungi perempuan dan anak-anak. Hal itu disampaikan Koordinator Pengawasan Konten Siaran KPID Jatim, Sundari.
“Masyarakat dapat mengadu ke KPID Jatim jika menemukan program siaran yang tidak ramah anak dan perempuan. Laporan dapat ditujukan ke hotline KPID Jatim atau alamat elektronik di [email protected],” kata Sundari dalam siaran pers.
Lanjutnya, selain itu ada beberapa bekal lain untuk menghasilkan program siaran ramah anak dan perempuan. Ketentuan tersebut diambil dari P3 SPS: klasifikasi usia konten siaran, identitas anak terkait masalah hukum harus disamarkan, perlindungan bagi korban pelecehan seksual dan larangan eksploitasi anak dan perempuan.
KPID bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur untuk mendorong hal tersebut. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Gugus Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak dan Deklarasi Kepedulian Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Menjaga informasi dan penyiaran program merupakan tugas KPID Jatim, KPID Jatim diharapkan dapat memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat sesuai dengan hak asasi manusia dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata Bupati Jatim. DP3AK Provinsi, Restu Novi Widiani saat membuka webinar bertajuk “Partisipasi Kpid Jatim dalam Penertiban Penyiaran Ramah Anak & Perempuan” (27/02/2023).
KPID Jatim bersama DP3AK berkomitmen bergerak bersama menghasilkan siaran ramah anak dan perempuan. Webinar yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh hampir 300 peserta dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengimbau seluruh lembaga penyiaran menampilkan siaran sesuai dengan Kode Etik Penyiaran dan Standar Program Penyiaran. Peraturan tersebut sudah memuat ketentuan yang memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan,
“Menjadi tugas KPID Jatim untuk memantau konten siaran sehingga tercipta berita yang ramah terhadap anak dan kelompok rentan, seperti perempuan dan difabel. Untuk itu, saya mengimbau semua lembaga penyiaran menyiarkan siaran yang tidak bertentangan. dengan P3 SPS,” kata Joshua.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pembinaan Anak DP3AK Jatim, Nanang Abu menambahkan, proses pendampingan anak dan perempuan membutuhkan komitmen dan kerja sama. Kerjasama tidak hanya dengan KPID Jatim tapi juga dengan semua pihak.
“Pasca pencanangan peduli perempuan dan anak, diperlukan komitmen besar untuk melindungi kelompok rentan. Tentu ini bukan tugas yang mudah, sehingga diperlukan kerja sama untuk mewujudkannya,” kata Nanang.