Kisah Tragis Pasutri di Lamongan Tewas Kesetrum Listrik, Korban Sempat Jongkok Pegang Alat Penggiling Tempe – Berita Jatim

by
Kisah Tragis Pasutri di Lamongan Tewas Kesetrum Listrik, Korban Sempat Jongkok Pegang Alat Penggiling Tempe

Pahami.id – Kisah tragis menimpa sepasang suami istri di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang meninggal dunia pada saat bersamaan.

Pasangan ini meninggal akibat tersengat listrik di pabrik tempe (selep). Korban tewas di lokasi kejadian sambil jongkok.

Berdasarkan laporan polisi, pasangan yang tewas akibat tersengat aliran listrik tersebut adalah Djupri (60) dan Sumarmi (65), beralamat di Jalan Udayana, RT 01 RW 03, Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

“Iya, kejadiannya pada Minggu (8/1/2024) kemarin sekitar pukul 07.00 WIB. Pasangan tersebut meninggal dunia akibat tersengat listrik mesin penggiling tempe (selep), kata Kabid Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, dikutip dari Berita Jawa Timur – Jaringan Pahami.id, Senin (8/1/2024).

Mengenai kronologis kejadian, Anton menjelaskan, bermula saat seorang saksi bernama Subur yang merupakan pekerja pabrik tempe masuk ke rumah korban, di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Saat itu, saksi dikejutkan dengan kehadiran korban Djupri dalam posisi jongkok sambil memegang alat penggiling tempe (selep).

Selain itu, para saksi juga melihat istri korban yang sama tidak berdaya di samping korban. Diduga istri korban hendak menolong korban saat melihat suaminya tak bergerak dalam posisi jongkok sehingga ikut tersengat listrik.

“Saksi melihat pasangan itu tewas di tempat. Saksi juga melihat ada kabel listrik yang terkelupas yang tidak diketahui korban dan menempel di tubuh selebritis tersebut, sehingga diduga menjadi penyebab awal korban tersengat listrik, jelas Anton.

Atas situasi tersebut, imbuh Anton, saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dengan membawa korban ke RSUD Muhammadiyah Babat.

“Pasangan korban dibawa ke rumah sakit. Namun korban dipastikan meninggal dunia. “Petugas polisi yang menerima laporan mencatat keterangan saksi, melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan membuat VER,” ujarnya.