Pahami.id – Kisah tragis menimpa seorang bocah lelaki berusia 15 tahun asal Surabaya. Berniat mengembalikan sabit yang dititipkan temannya, ia justru terancam hukuman 10 tahun penjara.
Andi (nama samaran), seorang siswa sekolah dasar, tidak pernah menyangka niatnya untuk pulang akan berakhir dengan bencana. Ia tak menyangka kalau satpam yang dititipkan teman barunya itu akan menyeretnya ke kasus hukum yang serius.
Kisah remaja asal Bubutan, Surabaya ini bermula ketika Doni (nama samaran) yang baru dikenalnya menitipkan sebuah sabit untuk disimpan. Andi tidak mengetahui tujuan temannya itu.
Merasa tidak ada masalah, Andi mengurus amanah tersebut. Dia kemudian menyimpannya di dalam ruangan selama seminggu.
“Iya karena percaya sama teman, saya bawa saja,” kata Andi, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Sabtu (11/11/2023).
Hingga suatu saat, Andi diajak mengikuti acara liburan. Kebetulan Doni datang ke pesta liburan tersebut. Ia pun berinisiatif mengembalikan senjata yang dipercayakan kepadanya.
“Saya ingin mengembalikan senjata yang ditinggalkan seorang teman kepada saya. “Terus setelah itu saya mau menjenguk Simo,” ujarnya.
Namun Andi diminta temannya untuk meletakkan senjata tajam yang dibawanya di bawah mobil yang diparkir di Simo, tak jauh dari acara shalawat.
Saat hendak meletakkan senjata, Andi ditangkap warga. Remaja berusia 15 tahun itu kemudian dibawa ke aula RW. Warga menuding Andy sengaja menaruh sabit tersebut di bawah mobil untuk kemudian digunakan dalam perkelahian.
Warga kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Polsek Sukomaunggal. Andi didakwa berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Andi dititipkan di UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya, Balongsari, Tandes. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Indah, sang ibu harus mengantar anaknya ke sekolah. “Ini anak yang baik, Pak. Pendiam dan tidak sering keluar rumah,” kata Indah.
Ia juga mengatakan bahwa putranya hanya bermaksud membantu temannya dan tidak memiliki niat jahat. “Anakku hanya ingin membantu temannya. “Saya tidak punya niat buruk,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i. Politisi NasDem itu menilai masa depan bocah itu masih panjang. “Saya prihatin dengan penanganan kasus ini,” kata Imam.
Kata dia, kasus seperti ini perlu dilakukan dengan restorative justice (RJ) agar tidak berakhir di pengadilan. Membawanya ke pengadilan sama sekali tidak mendidik.
“Toh tidak ada korban dalam kasus ini. Apalagi tersangka masih berstatus pelajar, berasal dari keluarga tidak mampu, dan baru kali ini tersangka yang dikenal pendiam ini menghadapi permasalahan hukum, ujarnya.
Menurut dia, perkara tersebut hanya perlu dikembalikan kepada orang tua dengan memberikan keterangan tertulis. Pertanyaannya juga mengapa pemilik senjata tajam itu justru dilepas atau hanya diwajibkan melaporkan saja, ujarnya.
Polisi sebenarnya menangkap 5 anak termasuk Andi. Pemilik senjata tajam pun ditangkap. Namun, mereka yang memilikinya hanya perlu melapor bersama tiga anak lainnya. Berdasarkan informasi yang diterima Imam, Andi ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam.
Imam pun menyayangkan ibu Andi harus membayar Rp1 juta untuk menebus sepeda motor yang disita polisi. Polisi bilang sepeda motor itu barang bukti, kata ibu Andi.
“Dalam kasus ini tidak ada kaitannya antara sepeda motor dengan kasus yang menjerat Andi. Kecuali sepeda motor itu digunakan untuk melakukan tindak pidana, ujarnya.