Keterlaluan! Aki-Aki di Trenggalek Cabuli Siswi SD, Hukumannya Terancam Diperberat – Berita Jatim

by
Keterlaluan! Aki-Aki di Trenggalek Cabuli Siswi SD, Hukumannya Terancam Diperberat

Pahami.id – Seorang kakek berinisial SIN ditangkap Polres Trenggalek. Pria berusia 68 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa siswa SD.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Wibowo mengatakan, modus pelaku adalah dengan memberikan makanan ringan atau makanan ringan kepada korbannya.

Diketahui setiap hari tersangka sering berada di lapangan sekolah dekat sekolah korban. Saat itulah tersangka mulai mencari calon korban, ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (14/11/2023).

Setelah berhasil menipu korban, pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh. Namun polisi tidak menjelaskan secara detail apa yang dilakukan pelaku. “Tidak melibatkan hubungan seksual, sehingga tersangka menyentuh bagian sensitif korban,” ujarnya

Polres Trenggalek telah menetapkan SIN sebagai tersangka. Para pelaku juga telah ditangkap.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Trenggalek.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pelaku melakukan aksinya pada September hingga Oktober 2023.

Korban pelaku kejahatan diperkirakan berjumlah empat orang. Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hukuman pidana terancam bertambah sepertiga, karena korbannya lebih dari satu.