Pahami.id – Mendengar putusan Majelis Hakim (PN) PN Surabaya dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, keluarga korban yang hadir menangis setelah Hakim memutuskan satu terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan dua terdakwa lainnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. dilepaskan.
Susiani (38), ibu korban Hendra (16), menangis sambil memeluk foto anaknya, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan 1 terdakwa dari kepolisian bersikap lunak, dan 2 lainnya dibebaskan. .
Begitu pula dengan Isatus Sa’adah, adik korban Jaka yang meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan Malang. Ia tak puas dengan putusan Hakim pada Kamis (16/3/2023).
“Tidak puas dan kecewa, harapannya mereka dihukum secara adil, semua masih menjalani persidangan, tapi sekali lagi rasa keadilan kami tercabik-cabik,” kata Isatus sambil menahan air mata.
Tak hanya putusan hakim hari ini, dalam vonis terdakwa Abdul Haris selaku Panpel Arema FC Vs Persebaya yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Satpam Suko Sutrisno hanya 1 tahun, menurutnya tidak adil terhadap korban. tindakan. keluarga.
“Seperti putusan kemarin yang saya dengar juga ringan, lalu hari ini diberikan lagi hukuman ringan dan saya kira, keadilan dirampas bukan hanya dari saya, tapi ibu saya, keluarga saya, tapi juga keluarga korban lainnya, lalu ribuan orang. berpasangan. dari korban. Saksi Kanjuruhan kemarin termasuk semua yang berduka atas Tragedi Kanjuruhan,” kata Isatus.
Menurut keterangannya, sebelum sidang pembacaan vonis hari ini, keluarga korban juga berkumpul di Malang. Hanya Isatus yang tidak menyebutkan apa yang dibicarakan dalam rapat tersebut.
“Saat ada pertemuan keluarga korban di Malang, tanggapan dari keluarga korban pasti berbeda. Jadi saya sendiri tidak bisa mewakili keluarga 135 korban,” jelasnya.
Sementara itu, LBH Pos Malang, Danil Siagian menjelaskan, jika putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sangat ringan, akan membuat pandangan keluarga korban dalam kasus ini, bahwa kekerasan yang dilakukan aparat terhadap korban. telah diizinkan.
“Yang jelas dari kami, setelah putusan bebas terakhir dan vonis ringan, ini justru presiden yang buruk dalam penegakan hukum dan HAM, karena efek yang ditimbulkannya luar biasa, tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan,” kata Danil.
Danil menambahkan, banyak keluarga korban yang kecewa dengan hasil sidang yang dilakukan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu.
“Kita melihat bersama ada kekecewaan dari keluarga korban, dan beberapa upaya yang kita lakukan ternyata tepat hari ini seolah-olah kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil yang menimbulkan korban jiwa seolah dilakukan dengan keputusan yang ringan, seolah-olah tersirat dengan keputusan yang mandiri,” jelasnya. .
Menyusul putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Danil Siagian akan merangkul Koalisi Masyarakat Sipil yang tentunya akan mengundang keluarga korban.
“Ini masih koordinasi dengan koalisi masyarakat sipil, dan ada upaya setelah komunikasi dengan keluarga korban juga,” ujarnya.
Kontributor: Dimas Angga Perkasa