Pahami.id – Masriah, seorang pekerja tinja di Sidoarjo, harus menjalani persidangan pada Rabu (8/11/2023). Namun warga Kampung Jogosatru, Sukodono tidak hadir di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Masriah diduga kabur. Pasalnya, pada Selasa (7/11/2023), ia tertangkap kamera CCTV sedang keluar rumah bersama putranya yang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB. Belum diketahui ke mana dia pergi.
Sesuai jadwal, Masriah seharusnya menggelar sidang pada Rabu malam. Namun petugas yang membawanya ke rumahnya tidak menemukannya.
Informasi yang dihimpun, sejak pukul 05.00 WIB, Masriah sebenarnya sudah diundang petugas ke rumahnya. Namun tidak menemukannya.
Masriah diduga tidak ada di rumah saat dijemput petugas. Sidang akhirnya terpaksa ditunda karena Masriah tidak hadir.
Satpol PP menjadwalkan ulang sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu pekan depan.
Sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka kasus membuang sampah sembarangan.
Hal itu dilakukannya di depan rumah Wiwik sambil menari. Setelah melakukan pemeriksaan, Satpol PP menetapkan Masriah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Dia menghadapi hukuman 3 bulan penjara.
Masriah sebenarnya masuk penjara pada Juni 2023. Saat itu ia divonis 1 bulan penjara.