Pahami.id – Kelakuan pengemudi ojek online (ojol) berinisial BM (51), warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran Surabaya di luar nalar. Ia melakukan pelecehan dengan memperlihatkan kemaluannya dan melakukan masturbasi di depan anak di bawah umur.
Pelaku kini telah diamankan Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina mengatakan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak berinisial AR.
Saat itu AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena lingkungan sangat sepi, kemudian tersangka BM menghampiri AR dan memanggilnya untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, ujarnya seperti dikutip dari Ketik.co.id- Suara. jaringan com, Jumat (1/12/2023).
Peristiwa itu terjadi pada 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 WIB. Pelaku yang merupakan penumpang di Jalan Wonosari Lor, Surabaya, melihat korban tiba-tiba berhenti dan menghubunginya.
Namun setelah korban mendekat, pelaku membuka ritsleting celananya dan mengeluarkan penisnya. Tak hanya itu, BM juga meminta korbannya melakukan masturbasi.
Pelaku BM menyuruh korban AR memegang penis BM, melakukan masturbasi AR, lanjut Herlina.
Pelaku kemudian menggoyangkan penisnya menggunakan tangan kanan BM. Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tak lama kemudian, pelaku ditangkap pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 WIB di rumahnya.
Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.