Kejaksaan Periksa Lagi Bupati Sumenep Busyro Karim Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal – Berita Jatim

by
Kejaksaan Periksa Lagi Bupati Sumenep Busyro Karim Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Pahami.id – Kasus korupsi pengadaan tongkang di Kabupaten Sumenep Madura, Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur) terus diusut Kejaksaan Agung. Nilai dugaan korupsi disebut mencapai Rp 9 miliar.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski begitu, tak menutup kemungkinan nama-nama lain akan menyusul sebagai tersangka. Maka Pengacara terus mengembangkan kasusnya.

Teranyar, tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali memeriksa mantan Bupati setempat, A. Busyro Karim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Novan Bernadi. Dia membenarkan pemeriksaan mantan Bupati Sumenep itu. Meski begitu, Novan menolak membeberkan lebih detail soal ujian tersebut.

“Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penyidikan. Meski sudah ada dua tersangka, tim penyidik ​​masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Rabu (1). /3/2023).

Pemeriksaan mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim ini merupakan yang ketiga kalinya. Selain mantan Bupati Sumenep, tim investigasi juga memeriksa Direktur Utama (Direktur) PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), salah satu BUMD Sumenep.

“Dua orang yang kami periksa semuanya berstatus saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan kapal,” kata Novan.

Dijelaskannya, untuk Dirut PT WUS diperiksa terkait pembelian tongkang pada 2019. Penyidik ​​merasa perlu memanggil dan memeriksa Dirut PT WUS, terkait pembiayaan pembelian kapal tersebut.

“Ketika PT Sumekar membeli tongkang tersebut, PT Wus juga memberikan pembiayaan. Makanya kami coba jelaskan,” ujarnya.

Tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Sumenep telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS, direktur utama PT Sumekar saat akuisisi kapal berlangsung, dan AY, manajer keuangan PT Sumekar saat itu.

Pengadaan speedboat KMC 7GT 92 dan tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V tidak masuk dalam rencana kerja dan anggaran belanja (RKAP) perusahaan sehingga merugikan perusahaan.