Kasus Video Kebaya Merah Segera Disidang, Jaksa Telah Terima Bukti dan Tersangkanya – Berita Jatim

by
Kasus Video Kebaya Merah Segera Disidang, Jaksa Telah Terima Bukti dan Tersangkanya

Pahami.id – Tiga tersangka kasus video porno Kebaya Merah akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima delegasi tingkat kedua, berupa barang bukti dan tersangka.

Disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakoso, penyidik ​​Polda Jatim sudah menyerahkan berkas Tahap II. Ketiga tersangka tersebut adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

Mulai hari ini, ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Jatim.

“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/3/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga tersangka sebelumnya telah sepakat untuk melakukan aktivitas seksual secara bertiga.

Salah satunya terjadi di sebuah hotel di kota Surabaya, tersangka bergiliran memodelkan dan merekam adegan persetubuhan menggunakan ponsel.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan panjang/durasi film yaitu antara Rp 300.000 – 750.000.

“Uang hasil penjualan itu dibagi tiga. Sejak Mei 2022, tersangka mendapat keuntungan dari hasil penjualan video porno senilai Rp7 juta,” kata Kasi Pidum Ali Prakoso.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 UU 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarkan, memperdagangkan konten cabul dan menyebarkan atau menyebarluaskan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan moral,” ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.