Kasus Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun Disetop, Ini Fakta Hukumnya – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Syekh Puji atau Pujiono mengunjungi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Selasa (28/3/2023). Kedatangannya untuk memenuhi undangan penyidik ​​untuk menggelar perkara khusus terkait kasus pernikahan di bawah umur yang dilaporkan pada 2019 lalu.

“Saat itu diduga adik Syekh Puji menikah dengan anak D yang saat itu berusia 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polda Jateng AKBP Sunarno dalam keterangan resminya. .

Kasus itu sebenarnya sudah dihentikan Polda Jateng. Namun, pelapor tidak puas dan meminta penyidik ​​memegang gelar perkara khusus.

“Kasus khusus ini merupakan permintaan pelapor yang tidak puas dengan kami menghentikan proses hukum terhadap Pujiono. Untuk itu forum ini kami hadirkan kepada pelapor dan terlapor,” kata Sunarno.

Penyidik ​​menghentikan proses hukum kasus tersebut pada 2020. Hasil kasus sebelumnya menunjukkan tidak ada saksi yang mengatakan Syekh Puji telah menikah dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Dalam tajuk perkara khusus ini, penyidik ​​memaparkan hasil pemeriksaan termasuk pemeriksaan beberapa saksi. Kasus tersebut masih ditutup karena tidak ada saksi yang mendukung laporan tersebut.

“Tidak ada yang mendukung kejadian itu. Laporan itu tidak ada bukti pendukungnya,” kata Sunarno.

Sebelumnya, Syekh Puji sempat membuat heboh publik pada 2008. Saat itu ia menikah dengan wanita bernama Lutviana Ulfah yang masih berusia 12 tahun.

Lutviana adalah istri kedua Syekh Puji. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak.