Pahami.id – Setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dokumen ini wajib dibawa jika ingin berkendara di jalan raya.
Bagi yang sudah mempunyai SIM jangan lupa untuk mengecek masa berlakunya, lanjutkan jika sudah habis masa berlakunya.
Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen penting tersebut.
Mobile SIM Surabaya merupakan layanan yang memungkinkan warga untuk mengajukan sambungan SIM di lokasi perpindahan di sekitar wilayah Surabaya. Masyarakat bisa memanfaatkannya.
Berikut lokasi SIM Keliling terbaru di Surabaya, 4-8 Desember 2023:
1. Senin, 4 Desember 2023
– Parkiran Gereja Bethani Nginden (08.00-12.00 WIB)
– Tempat Parkir Gereja Kristus Raja (08.00-12.00 WIB)
2. Selasa 5 Desember 2023
– Parkiran Gereja Bethani Nginden (08.00-12.00 WIB)
– Tempat Parkir Gereja Kristus Raja (08.00-12.00 WIB)
3. Rabu 6 Desember 2023
– Aula RW 10, Desa Ujung Jalan Sawahan Pulo (08.00-12.00 WIB)
– SMAN 22 Balasan Klumprik (08.00-12.00 WIB)
4. Kamis, 7 Desember 2023
– Area Parkir Grand City (08.00-12.00 WIB)
– Kamus Parkir Mayjen Sungkono 45 (08.00-12.00 WIB)
5. Jumat, 8 Desember 2023
– Tempat Parkir Grand City (08.00-12.00 WIB)
– Parkir Kampus 45 Majjen Sungkono (08.00-12.00 WIB)
situasi
– SIM yang akan diperpanjang masih berlaku minimal 14 hari
– KTP asli dan foto copy
– Surat keterangan sehat dari dokter
– Sertifikat kesehatan rohani dari psikologi