Pahami.id – Fakta kasus remaja putri berusia 17 tahun asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang diduga diperkosa oleh ayah, kakek, dan pamannya mulai terungkap. Polisi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pria berinisial I yang merupakan paman korban telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Madiun. Sementara itu, ayah dan kakeknya tidak menemukan bukti bahwa mereka telah memperkosa gadis tersebut.
“Untuk kakek dan ayah korban, kami tidak menemukan bukti kedua tersangka melakukan hubungan seksual,” kata Kapolsek Madiun AKBP Anton Prasetyo, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Senin (13/11/2023). ).
Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang merupakan tetangga dan teman korban, diketahui ia menaruh dendam kepada kakek dan ayahnya karena sering dimarahi. Anton menduga hal itu menjadi dasar korban mengakui bahwa ayah dan kakeknya juga memperkosanya.
Sementara itu, paman korban terbukti memperkosa korban. Persetubuhan tersebut terjadi pada tahun 2021 hingga Agustus 2023. “Korban diajak menonton video porno bersama-sama, kemudian disetubuhi pelaku,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengungkapkan, pelaku I sudah puluhan kali melakukan perbuatannya. Tersangka menganiaya keponakannya dua kali seminggu. Jika dihitung, jumlahnya lebih dari dua kali lipat dalam 2 tahun.
Saat ini pelaku ditangkap polisi. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel pintar dan sejumlah pakaian.
Saya diancam pasal 81-82 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, kata Anton.
Sementara itu, korban menuding kakek dan ayahnya menganiaya dirinya karena ingin hidup bebas. “Kakek ini memarahi korban saat menggunakan sepeda motornya. Ayahnya juga kerap memarahi korban. Tapi, kami masih menyelidikinya. Sedangkan keduanya tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap korban, kata Anton.
Saat ini korban dalam kondisi stabil dan sedang ditangani Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya.