Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa dengan Tuduhan Perzinaan – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Inara Rusli mengambil tindakan tegas terhadap Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa alias Tenri Anisa. Inara melaporkan mereka berdua atas dugaan perzinahan.

“Setelah berdiskusi dengan tim dan Bu Inara, pada 6 Mei 2023 kami telah menempuh jalur hukum ke Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar saat menggelar jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). ). /5/ 2023).

Tenri Ajeng Anisa, wanita yang diduga menjalin hubungan asmara dengan Virgoun saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023). [Pahami.id/Rena Pangesti]

Dalam laporannya, Inara Rusli dengan tegas menyebut nama Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa sebagai terlapor.

“Dilaporkan Virgoun Teguh Putra dan adik TAA,” kata Inara Rusli sambil menunjukkan bukti laporan.

Inara Rusli mengabarkan Virgoun dan Tenri Anisa diduga melakukan perselingkuhan. Langkah itu diambil sesuai pernyataan vokalis Last Child itu dalam surat perjanjian yang dibuat pada Agustus 2022 lalu.

Virgoun akhirnya menjelaskan soal perselingkuhan Inara Rusli. [YouTube Virgoun]
Virgoun akhirnya menjelaskan soal perselingkuhan Inara Rusli. [YouTube Virgoun]

“Laporan itu dibuat terkait pernyataan yang dibuat Virgoun. Yang Virgoun bersedia lapor karena zina. Itu sudah kami lakukan,” kata Andy Mulia Siregar.

Inara Rusli menyertakan beberapa bukti dalam laporan terhadap Virgoun dan Tenri Anisa, seperti video hingga tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp. Namun, Inara Rusli dan tim kuasa hukumnya belum bisa mengkomunikasikan hal tersebut ke publik untuk lebih jelasnya.

“Ada video, chat dan sebagainya untuk barang bukti. Tapi untuk detailnya, kami belum bisa kasih tahu. Nanti polisi masih perlu melakukan penyelidikan,” ujar Andy Mulia Siregar.

Khusus Tenri Anisa, Inara Rusli juga kecewa karena masih menjadi pemberitaan meski sudah meminta maaf usai mengunggah pernyataan Virgoun yang mencantumkan nama wanita berusia 23 tahun itu.

“Klien kami sudah minta maaf, tapi bahasanya masih bingung,” kata pengacara Inara Rusli lainnya, Aulia Taswin.

Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa dijerat Pasal 284 KUHP dalam laporan Inara Rusli. Keduanya menghadapi 9 bulan penjara.

Seperti diketahui, Tenri Ajeng Anisa melaporkan akun yang menyebarkan tudingan perselingkuhannya dengan Virgoun ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2023. Diduga, laporan tersebut ditujukan kepada Inara Rusli yang mengunggah bukti dugaan perselingkuhannya di Instagram.

Virgoun diduga selingkuh sejak 2021. Inara Rusli merilis bukti percakapan data transaksi pria 36 tahun yang diduga memenuhi kebutuhan wanita bernama Tenri Ajeng Anisa.

Dalam keterangan yang dikeluarkan Inara Rusli, Virgoun kedapatan melakukan transaksi yang diduga mengalir ke rekening pribadi Tenri Ajeng Anisa sejak Juli 2021 hingga Agustus 2022. Jika dijumlahkan, seluruh transaksi Virgoun mencapai ratusan juta rupiah.