Ibunda Menangis, Tak Terima Tamara Tyasmara Dicurigai Terlibat Kematian Dante – Berita Hiburan

by

Pahami.id – ibu Tamara TyasmaraRistya Aryuni geram setelah putrinya difitnah dan dituduh terlibat dalam kematian cucunya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Usai diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/2/2024), perempuan yang akrab disapa Tya itu mengungkapkan kemarahannya.

“Kamu belum tahu anakku seperti apa, aku lebih tahu,” ucap Ristya Aryuni dengan nada tinggi.

Tamara Tyasmara berusaha menghalangi Ristya Aryuni mengungkapkan kekesalannya ke publik. Namun, Tya melawan dan meminta Tamara tutup mulut.

Tamara Tyasmara dan ibunya, Ristya Aryuni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/2/2024) [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]

“Tidak punya anak laki-laki! “Kamu harus bersumpah, ibu tidak akan menerimanya!” ucap Ristya Aryuni sambil berteriak.

Ristya Aryuni tak paham kenapa Tamara Tyasmara bisa diduga terlibat dalam kasus kematian Dante. Tya tahu betul betapa sedihnya Tamara setelah kepergian putranya.

“Dia telah kehilangan putranya, tapi kalian semua masih mengutuknya. Kenapa kamu seperti itu? “Dia patah hati,” kata Ristya Aryuni sambil terisak.

Ristya Aryuni sangat terpukul saat melihat Tamara Tyasmara diadili. Ia sendiri juga masih berduka atas kehilangan cucu tercintanya.

Hatiku juga hancur, kata Ristya Aryuni.

Tamara Tyasmara dan ibunya, Ristya Aryuni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/2/2024) [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]
Tamara Tyasmara dan ibunya, Ristya Aryuni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/2/2024) [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]

Sama seperti Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni juga tak menyangka dengan keputusan mempercayai Dante Yudha Arfandi berakhir dengan bencana. Selama ini Dante yang disapa Tya selalu pergi dan pulang dengan wajah bahagia saat menghabiskan waktu berenang bersama Yudha.

“Kalau cucunya takut air atau tersangka, mustahil cucunya tidak menceritakan. Dia senang dengan tersangka. “Dia bisa berenang,” kata Ristya Aryuni.

Tak dijelaskan secara rinci informasi apa saja yang disampaikan Ristya Aryuni kepada penyidik. Tim kuasa hukum Tamara Tyasmara berdalih belum bisa membeberkan persoalan tersebut ke publik karena proses penyidikan masih berjalan.

Tim kuasa hukum Tamara Tyasmara baru memastikan, agenda hari ini merupakan pemeriksaan tambahan bagi kliennya. Belum ada informasi lebih lanjut terkait kelanjutan tes psikiatri yang sempat tertunda sebelumnya.

“Itu hanya pemeriksaan tambahan, tapi Tamara menghadirkan saksi, orangtuanya,” kata kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin.

Seperti diketahui, Dante meninggal dunia usai berenang di kolam renang Tirtamas Water Park, Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024. Kabar meninggalnya Dante pertama kali diumumkan ke publik oleh ibunya, Tamara Tyasmara, pada 28 Januari 2024.

Saat itu, Dante diduga meninggal karena tenggelam saat berenang. Tamara Tyasmara sempat menyinggung kejadian di kolam renang yang melibatkan Dante.

Namun kisah meninggalnya Dante berubah setelah polisi menangani kasus tersebut. Rekaman CCTV dari kolam renang tempat Dante diduga tenggelam memperlihatkan cuplikan kejadian yang sangat berbeda dari asumsi masyarakat.

Dalam rekaman CCTV terlihat jelas Dante sedang berenang bersama Yudha Arfandi. Dalam salah satu momen yang terekam, Yudha tampak beberapa kali sengaja membenamkan tubuh Dante ke dalam air.

Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan jangka waktu yang bervariasi antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. . Sidang terakhir dilakukan selama 54 detik,” jelas Direktur Reskrim Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra dalam keterangannya belum lama ini.

Tak hanya menyelam, Yudha Arfandi juga melakukan beberapa jurus untuk menghentikan Dante saat hendak berpindah ke tepi kolam.

Setiap kali korban ingin mencapai tepian kolam, tersangka terus menarik tubuh dan kaki korban untuk terus berenang. Hal tersebut dilakukan tersangka kurang lebih sebanyak empat kali, jelas Wira Satya Triputra.

Yudha Arfandi sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada 9 Februari 2024. Yudha yang semula didakwa lalai kini terancam hukuman mati atas kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana.