Ibu di Surabaya Tega Siksa Anak Kandungnya dengan Air Panas Ngaku Dapat Bisikan Gaib – Berita Jatim

by
Ibu di Surabaya Tega Siksa Anak Kandungnya dengan Air Panas Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Pahami.id – Seorang ibu masuk Surabaya Ia tega menyiksa anaknya sendiri karena berbuat salah. Apalagi pelaku mengaku mendapatkannya bisikan ajaib.

Pelaku BPR (26) bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya, bahkan korban berusia 9 tahun disuruh ibunya minum air panas dan menyiramnya hingga giginya dicabut menggunakan tang.

Korban mengalami penganiayaan mulai dari disuruh minum air panas, disiram air panas, hingga dicabut giginya karena melakukan kesalahan, kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/). 2024).

Kekerasan terhadap korban sudah berlangsung lama. Korban juga dititipi Dinas Sosial selama 6 bulan sebelum menjalani perawatan. Namun pelaku mengambil korban lain.

Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, Dinas Sosial kembali mendapat laporan bahwa korban kembali diperlakukan kasar oleh ibunya seperti disiram air panas.

Akhirnya pada Selasa (17/1/2024), korban dibawa pulang oleh Dinas Sosial Surabaya.

Petugas Dinas Sosial membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Korban kemudian menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Sementara itu, Unit PPA Polrestabes Surabaya memanggil pelaku untuk menjelaskan kasus tersebut.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan kontrol keamanan terhadap tersangka di rumahnya yang berlokasi di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII No. 16 Surabaya dan juga menyita barang bukti.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap pelaku, saksi bahkan tetangga yang berada tak jauh dari rumah.

Sedangkan dari pemeriksaan, pelaku mendapat bisikan gaib untuk melakukan kekerasan tersebut, kata Hendro.

Dalam kasus ini, pelaku akan diadili berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa