Pahami.id – Codeblu melaporkan Farida Nurhan karena menyebarkan identitas pribadinya alias doxing. Namun saat melapor ke Polda Metro Jaya, Codeblu hanya bisa menggunakan satu pasal untuk menjerat Farida Nurhan di bidang hukum.
“Laporan yang bisa terdampak hanya satu,” kata Codeblu di podcast dr. Richard Lee yang diterbitkan pada Selasa (26/9/2023).
Codeblu akhirnya melaporkan Farida Nurhan atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan itu bisa dia laporkan karena menyebarkan rekaman suara antara Bang Madun dan mertua Codeblu.
“Ini pencemaran nama baik. Jadi dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang di muka umum dengan cara memposting rekaman suara orang lain yang dibagikan secara terang-terangan dan terbuka melalui media sosial. Banyak yang menonton,” jelas Codeblu.
Farida Nurhan sebenarnya sempat menghapus video yang menampilkan rekaman suara mertua Codeblu tersebut, namun sempat viral dan diunggah kembali oleh warganet. Sementara Farida Nurhan tidak bisa dituduh melakukan doxing karena tidak menyebarkan dokumen seperti KTP.
“Doxing tidak masalah. Dia pintar. Karena tidak ada dokumen resmi yang dia sebarkan secara luas,” jelas Codeblu.
Selain membeberkan identitasnya, Farida Nurhan juga mengomentari penampilan fisik Codeblu yang dinilainya mirip dukun. Rupanya foto yang dilihat Farida Nurhan adalah Codeblu 15 tahun lalu.
“Itu 15 tahun lalu. Berat badan saya sekitar 130 (kilogram). Sedikit membaik,” kata Codeblu.
Dengan badannya yang besar, Codeblu justru merasa orang-orang akan lebih mempercayainya jika ia benar-benar mencicipi makanan tersebut. “Bagaimana kamu bisa mengkhawatirkan hal itu?” dia berkata.
Kontributor: Neressa Prahastiwi