Hamil Duluan, 45 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah – Berita Jatim

by
Hamil Duluan, 45 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah

Pahami.id – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan mencatat ada 301 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Puluhan di antaranya karena hamil duluan.

Wakil Kepaniteraan Hukum PA Lamongan, Setianto mengatakan, pendataan tersebut dilakukan pada Januari hingga November 2023. Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah berusia sekolah, yakni antara 16 hingga 18 tahun.

“Pada Januari hingga November 2023, anak yang mengajukan diskusi berjumlah 301 kasus, dengan rincian 295 kasus atau 98,01 persen,” ujarnya, dikutip dari Beritajatim.com–mitra Pahami.id, Rabu (6/12/2023). . ).

Dia menjelaskan, alasan mereka mengajukan dispensasi nikah lebih banyak karena takut melakukan perzinahan. Namun, ada juga yang hamil terlebih dahulu.

Sebanyak 256 anak mengajukan dispensasi nikah karena takut perzinahan. Sedangkan 45 lainnya punya alasan untuk hamil.

“45 orang hamil duluan dan selebihnya mengatakan takut zina, sebagian besar takut zina. “Sampai saat ini masih ada 6 permohonan yang belum selesai,” ujarnya.

Setianto mengungkapkan, dispensasi nikah terbanyak terjadi pada Juni dengan 43 perkara.

Bahkan, kata dia, jumlah pengajuan dispensasi nikah di wilayahnya pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, Setianto tetap berharap bisa terus didorong.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Sebelum dilaksanakan Sidang Cakram, disarankan agar terlebih dahulu mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan untuk dipertimbangkan,” ujarnya.

Ruang sidang permohonan dispensasi nikah kini berada di Pusat Perbelanjaan Pelayanan Publik (MPP).

“Kami memiliki 4 ruang sidang, 3 di kantor PA dan 1 di MPP yang dikhususkan untuk sidang Diska,” tegasnya.