Pahami.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan dua Keputusan Gubernur terkait tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur pada 10 Juli 2023.
Pertama, Keputusan Gubernur untuk kendaraan R2 atau ojek online yaitu Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pembayaran Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dan yang kedua yaitu Keputusan Gubernur untuk kendaraan R4 atau taksi online yaitu Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Sewa Khusus Angkutan Di Provinsi Jawa Timur.
“Alhamdulillah, tepat minggu lalu, 10 Juli 2023, saya menandatangani surat keputusan gubernur terkait tarif ojol dan taksi online di Jawa Timur. Jadi SK Gubernur ini sudah berlaku sejak 10 Juli,” ujarnya di Gedung Nasional Grahadi, Surabaya, Jumat (21/7/2023).
Rinciannya, untuk Pergub yang mengatur taksi online, tarif batas bawah Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayar penumpang untuk empat kilometer pertama.
Tarif ini merupakan tarif yang telah mendapatkan pengurangan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib untuk Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Pertanggungan Tambahan untuk Pelayanan Perumahan.
Sementara itu, Peraturan Gubernur yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tarif layanan batas bawah Rp2.000 per kilometer, tarif layanan batas atas Rp2.500 per kilometer, dan tarif layanan minimal antara Rp8.000 – Rp10.000.
Kedua Keputusan Gubernur tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, para pengemudi ojek dan pengemudi taksi online, serta para aplikator.
Gubernur Khofifah berharap penyusunan kedua SK Gubernur ini dapat membuat ekosistem angkutan massal berbasis digital berjalan lebih baik dan menghindari persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui SK Gubernur ini diharapkan kesejahteraan para pengemudi dapat meningkat.
“Dengan ditetapkannya kedua Keputusan Gubernur ini, saya berharap semua pihak dapat melaksanakannya dengan baik. Sehingga kesejahteraan pengemudi ojek dan taksi online bisa meningkat,” ujarnya.
“Saya juga telah menginstruksikan kepada Dishub Jatim untuk segera melakukan sosialisasi di tingkat daerah dalam waktu dekat agar Keputusan Gubernur ini dapat dilaksanakan dengan baik,” lanjutnya.
Tak hanya melakukan sosialisasi, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa SK Gubernur yang telah ditetapkan memiliki ketentuan hukum sehingga siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Selain mengintensifkan sosialisasi, saya juga sudah perintahkan antrean untuk mengawal pelaksanaan kedua SK Gubernur tersebut. Jika ada yang tidak patuh, akan dikenakan tindakan tegas,” pungkasnya.