Pahami.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 kepada 17.106 warga binaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Rutan Wanita Negeri Kelas IIA ( Rutan). ) di Surabaya, Kecamatan Porong. Sidoarjo, Kamis (17/8/2023).
Pemberian surat keputusan amnesti yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 RI itu diserahkan Gubernur Khofifah didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari secara simbolis. kepada Yan Mahendra yang mendapat RU II (Bebas) dan Arida Fadrus yang mendapat RU I dengan pengurangan masa hukuman 3 bulan.
Rinciannya, 16.851 orang mendapatkan pengurangan hukuman dan 255 orang lainnya segera dibebaskan. Diberitahukan bahwa selama pemberian remisi kali ini di Jawa Timur tidak ada narapidana anak yang mendapat remisi.
Gubernur Khofifah dalam sambutannya berpesan agar narapidana yang mendapatkan RU II (bebas) diharapkan segera melakukan proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial kepada keluarga dan masyarakatnya. Hal ini penting, agar mampu membangkitkan kepercayaan atau keyakinan baru dan memastikan kesalahan yang sama tidak terulang.
“Mudah-mudahan proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial sudah dipersiapkan selama di Lapas. Sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menimbulkan _kepercayaan_ untuk memulai hidup baru dengan benar sesuai aturan dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” ujarnya.
“Kami bersyukur, keberkahan 78 tahun NKRI juga dirasakan bagi mereka yang telah diampuni, baik diringankan hukuman penjara maupun dinyatakan bebas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi ini harus kita jadikan renungan dan renungan bersama,” ujarnya lagi.
Khofifah menambahkan, pemberian remisi ini juga sebagai upaya memenuhi instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly, yaitu untuk menjaga kepercayaan publik internasional yang tumbuh signifikan. Dimana, hal ini juga harus berjalan beriringan dengan kerja yang profesional dan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Menurut prediksi lembaga riset empat (big four) besar dunia, yaitu Price Water House Coopers, Indonesia pada 2050 bisa menjadi ekonomi terbesar ke-4 di dunia. Oleh karena itu, semoga momen 78 tahun Republik Indonesia ini memberikan kesempatan bagi kita untuk berbenah dan memberikan kinerja yang lebih baik lagi. yang terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya
Khofifah juga menjelaskan pemberian amnesti juga bagian dari upaya mengajak generasi emas 2045 menjauhi narkoba. Apalagi dengan menerapkan _say no to drug_, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan otak, psikologis, sosial dan ekonomi.
“Ini pekerjaan rumah kita, termasuk memberantas keberadaan pengedar narkoba. Jadi, ini bukan hanya domain Polri atau Imigrasi, tapi tugas kita semua untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Meski tidak mudah, Khofifah optimistis dengan mengedepankan kedisiplinan dan IT digital serta dukungan stakeholder yang berkomitmen pemberantasan narkoba, jaringan internasional bisa dikendalikan. Dengan demikian, generasi bebas narkoba akan terwujud.
“Pengedar narkoba di lapas dan jaringan internasional memiliki kemampuan IT yang mumpuni dan jaringan yang sistemik. Namun saya optimistis dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan yang berkomitmen pada hal yang sama, kita bisa memerangi narkoba,” ujarnya.
“Saya optimistis dengan meningkatkan kecanggihan teknologi kita mampu menekan pengguna dan juga pengedar narkoba,” pungkas Khofifah optimis.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemendikbud Jatim Imam Jauhari mengatakan para napi yang diampuni memiliki latar belakang kriminal yang beragam. Mayoritas adalah penyalahguna narkoba.
“Sekitar 60% penerima remisi berasal dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, selebihnya merupakan tindak pidana umum,” kata Imam.
Selain itu, ada tambahan remisi bagi narapidana yang aktif dan berjasa bagi negara atau kemanusiaan. Termasuk mereka yang membantu kegiatan kedinasan di Lapas/Rutan, misalnya sebagai pimpinan rutan. Mereka mendapatkan tambahan pengurangan remisi sebesar sepertiga dari remisi yang mereka peroleh atau maksimal enam bulan.
Imam menegaskan, pengampunan ini bukanlah bentuk penjualan hukuman. Namun, itu adalah bukti bahwa pembinaan berjalan dengan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, narapidana harus memenuhi beberapa kriteria.
“Misalnya perilaku yang baik pada masa remisi saat ini yang dibuktikan dengan hasil evaluasi pembinaan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin. Selain itu, narapidana yang mendapat amnesti harus menjalani hukuman penjara paling singkat 6 bulan terhitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 17 Agustus 2023,” jelasnya.
Remisi ini menjadi kabar baik bagi Yan Mahendra (36), salah satu napi. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan sejak Agustus 2022 dan mendapat remisi 2 bulan hingga dinyatakan bebas.
“Alhamdulillah bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Untuk saat ini pihak keluarga belum tahu, saya mau kasih surprise,” ujar bapak dua anak ini.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM RI, secara nasional pemerintah telah memberikan remisi kepada 175.510 narapidana. Terdiri dari RU I dengan total 172.904 orang dan RU II dengan total 2.606 orang.