Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan – Berita Jatim

by
Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Pahami.id – Sidang pembacaan vonis kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (09/03/2023), selain membacakan putusan terdakwa Abdul Haris, juga membacakan putusan Suko Sutrisno.

Abdul Haris, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Suko divonis lebih ringan hanya satu tahun penjara oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, memvonis Suko berbeda dengan Haris, meski pertimbangan dan tuduhannya sama. Dia dianggap bersalah ketika insiden itu terjadi.

“Dalam persidangan disebutkan bahwa terdakwa Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka. Dihukum satu tahun penjara,” kata Abu Amsya, Kamis (9/9). /3/2023).

Terkait putusan tersebut, Suko mengaku masih memikirkan proses hukum selanjutnya apakah ingin mengajukan banding atau tidak.

“Pikirkan, karena kita minta keadilan. Di satu sisi bukan kita warga kecil saja yang mendapatkan keputusan, tapi pihak lain termasuk pemangku kepentingan keamanan termasuk penyelenggara keamanan. (Selain itu) kita ingin bebas,” kata Suko usai mendengar keputusan tersebut.

Sementara itu, Abdul Haris menyatakan tidak hanya LIB dan PSSI yang harus diadili, namun juga tiga terdakwa Polri yang bertanggung jawab atas pengamanan.

“Yang berhubungan dengan sepak bola adalah LIB, PSSI, dan yang menjaga keamanan. Semua harus bertanggung jawab,” ujar Abdul Haris.

Sedangkan untuk pintu penonton di Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris menjelaskan, pintu dari dulu hingga sekarang masih sama.

“Pintu stadion selalu seperti itu, kalau ada gas air mata, pintu lebar juga masalah. Kalau pintu disalahkan (ditutup) itu tidak benar. (ada apa) gas air mata,” ujarnya. .

Terpisah, Eko Hendro Prasetyo, salah satu penasehat hukum kedua terdakwa Arema FC, mengatakan masih memikirkan putusan hakim. Terdakwa, lanjutnya, protes dan ingin dibebaskan.

“Ya kita pikirkan, kita protes. Karena fakta persidangan, kita anggap klien kita bebas. Kita pikirkan, rapat dulu dengan tim,” kata Eko yang dikonfirmasi wartawan.

Selain itu, menurut dia, majelis hakim tidak menyebutkan soal pertimbangan berupa salah satu pintu keluar Stadion Kanjuruhan ditutup untuk umum pada akhir pertandingan pada 1 Oktober 2022. Berbeda dengan kasus selama persidangan dan hukuman dari Abdul Haris.

“Saya kira majelis sedang menonton, tapi dia lupa ada satu pertimbangan yang tidak disebutkan, pintu besar F yang biasa dilakukan fans untuk keluar setelah pertandingan ditutup publik,” ujarnya.

Terkait pernyataan Suko dan Haris serta permohonan ganda agar PSSI dan LIB juga disidangkan, hakim menjawab bahwa pengadilan hanya bisa memproses perkara yang dilimpahkan ke PN Surabaya, Eko menjelaskan tidak berniat melaporkan tersangka baru.

“Tidak, sesuai permohonan kami, yang menangani pertandingan liga ini adalah PT LIB. Kami hanya panitia lokal saja,” ujarnya.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa