Giliran Rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Sekda Digeledah KPK – Berita Jatim

by
Giliran Rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Sekda Digeledah KPK

Pahami.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pencarian di sekitar Jawa Timur (Jawa Timur). Usai menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak beberapa waktu lalu, kini giliran dia menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Rumah Kusnadi digeledah pada Selasa dan Rabu (17 dan 18 Januari 2023). Seperti disampaikan Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, mulai dari kantor hingga rumah pribadi.

Ia kemudian menjelaskan detail lokasi penggeledahan, mulai dari rumah pribadi dan kantor milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim, hingga kediaman DPRD Jatim. Akting. Sekretaris.

“Pada Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023), Tim Investigasi telah selesai melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur,” ujarnya, Kamis (19/10). /1/2023 ) 2023).

Ali melanjutkan, dari tiga lokasi itu, penyidik ​​mendapatkan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan korupsi pengelolaan hibah Pemprov Jatim. Kasus ini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

“Selain itu, ditemukan dan diamankan barang bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait anggaran hibah tersebut,” kata Ali.

Namun, Ali tidak menjelaskan dokumen dan barang bukti elektronik apa saja yang disita penyidik. Ini termasuk lokasi di mana bukti ditemukan.

“Analisis dan penyitaan barang bukti akan segera dilakukan yang akan dikonfirmasi kembali oleh pihak yang dipanggil sebagai saksi,” kata Ali.

Sebelumnya, pada Senin (19/12/2022), penyidik ​​menggeledah gedung DPRD Jatim, antara lain di ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja sejumlah komisi.

Kemudian penyidik ​​juga menggeledah kediaman para pihak yang terlibat. Sayangnya, KPK tidak menjelaskan siapa saja pihak terkait.

“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang,” kata Ali, Selasa (20/12/2022).

Ali tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang tersebut. Hal yang sama berlaku untuk uang yang ditemukan. “Analisa dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka STPS dan kawan-kawannya,” kata Ali.

Sebelumnya, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima obligasi perbudakan hingga Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai kompensasi kepada Sahat yang telah membantu dan mempercepat pengajuan dana hibah.

Sahat yang merupakan anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2024 itu menawarkan bantuan dan mempercepat pengajuan hibah dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Suspek Sahat diduga menerima sekitar Rp 5 miliar dari pengelolaan alokasi dana hibah Pokmas. Tim Investigasi juga akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.