Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Netizen Gak Kaget: Udah Tahu Endingnya – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Kasasi Ferdy Sambo atas putusan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8/2023). Vonis mati Ferdy Sambo dibatalkan menjadi penjara seumur hidup.

Sebelumnya, banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga mengajukan kasasi ke MA. Kasasi Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pun dikabulkan sehingga vonis hukuman 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.

Kabar batalnya vonis mati Ferdy Sambo langsung ramai jadi perbincangan warganet di akun gosip. Seperti dalam postingan akun @pembasmi.kehaluan.reall, warganet rupanya tak kaget mengetahui putusan tersebut.

“Kaget? Ya nggak dong,” sindir akun @hkl***.

“Yaelah netizen nggak usah syok, udah biasa kan. Ntar juga makin redup hukumannya makin dikurangi, alasannya tahanan teladan,” komentar akun @meilany***.

“Udah tau si endingnya kaya gimana, lu punya duit lu punya kuasa. Hehe,” kata akun @bukan***.

“Wkwk sudah kuduga. Karena biarpun putusannya mat1. Tapi nggak langsung dieksekusi,” sahut akun @onee***.

Untuk mengingat kembali, Ferdy Sambo yang dulunya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J. Di persidangan, Ferdy Sambo dinilai telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, di bulan Juli 2022. Ferdy Sambo kala itu memerintahkan Bharada E yang juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai penembak Brigadir J.

Sebagai tersangka, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara tanpa upaya banding. Bharada E mendekam di Lapas Salemba, tepatnya sejak Februari 2023.

Kontributor : Neressa Prahastiwi