Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek – Berita Jatim

by
Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek

Pahami.id – Kasus pelecehan seksual dengan korban anak masih terjadi. Kasus pencabulan ulama di Jember terhadap sejumlah mahasiswinya tak kunjung reda, namun kini kembali terjadi di Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jawa Timur).

Kali ini seorang guru SD tega melakukan pelecehan seksual terhadap 10 muridnya sendiri. Kejadian ini terjadi di Distrik Kangayan, sebuah distrik setempat. Sebanyak 10 anak SD dilecehkan secara seksual oleh gurunya. Mereka terancam mendapat nilai jelek.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (18/01/2023). Ia menjelaskan, 10 siswa tersebut terancam mendapat nilai jelek jika menolak permintaan guru.

“Jadi modus operandi pelaku, dia mengancam korban akan mendapat nilai jelek atau gagal jika tidak mau menuruti hasrat seksualnya,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media suara.com.

M (42), warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap 10 siswinya. Pria yang mengajar di sekolah dasar negeri di Distrik Kangayan ini melakukan aksi bejatnya sejak 2021.

“Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka di ruang guru. Kemudian para korban dipanggil satu per satu, kemudian diminta untuk memuaskan hasrat seksualnya disertai ancaman,” kata Widiarti.

Kasus memalukan ini terungkap ketika S, warga Kampung Jukong-jukong, melapor ke Polsek Kangayan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan huruf F. Perbuatan asusila terhadap F dilakukan oleh gurunya sendiri dengan huruf M.

F bukan satu-satunya korban. Satu per satu orang tua korban lainnya berani melaporkan perbuatan tidak pantas M ke Polisi. Sejauh ini, 10 korban telah dilaporkan.

Tersangka M saat ini ditahan di Polres Sumenep dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman penjara melebihi 5 tahun,” tambah Widiarti.